Kemenkumham Banten
6 Langkah Strategis Kemenkumham Banten Mencapai Rencana Aksi 2024, Kakanwil Minta Jajaran Berbenah
Kanwil Kemenkumham Banten memiliki 31 rencana aksi percepatan perjanjian kinerja pada 2024.
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kanwil Kemenkumham Banten memiliki 31 rencana aksi percepatan perjanjian kinerja pada 2024.
Empat di antara rencana aksi itu ada di Divisi Keimigrasian.
Demi mendorong tercapainya hal itu, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten menggelar Internalisasi Pelaksanaan Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja 2024 di Aston Serang, Kamis (21/3/2024).
Baca juga: Ponpes Berpotensi Jadi Pusat Inovasi Masa Depan, Kemenkumham Banten Promosikan Kekayaan Intelektual
Kegiatan dihadiri Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Dodot Adikoeswanto, Kadiv Keimigrasian Muhammad Akram, dan kepala unit pelaksana teknis Keimigrasian.
Reformasi birokrasi yang berdampak menjadi fokus pemerintah.
Pelaksanaan reformasi birokrasi bukan sekadar tumpukan kertas, tapi harus mampu mengubah dan menggerakkan birokrasi menjadi lebih cepat dan lincah.
Selain itu, juga berdampak dan dapat dirasakan langsung masyarkaat.
Dodot Adikoeswanto meminta seluruh jajaran untuk segera berbenah dan melakukan perbaikan-perbaikan secara masif.
"Agar kinerja yang kita laksanakan tidak hanya sekadar menghasilkan output, tapi dapat mencapai outcome dan impact yang dapat dirasakan langsung masyarakat,” katanya.
Dodot menyebutkan ada enam langkah strategis untuk mencapai seluruh rencana aksi pada 2024, yaitu:
1. Impelementasikan reformasi birokrasi yang berdampak dengan berperan aktif memenuhi kebutuhan masyarakat
2. Penuhi dan sukseskan target indikator kinerja
Baca juga: Kemenkumham Sosialisasi e-Catalog Sektoral Mendorong Pemasaran Produk Warga Binaan
3. Lakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian secara rutin yang berorientasi pada hasil dan berdampak
4. Tingkatkan sinergi dan kolaborasi secara intens dengan dengan aparat penegak hukum lain, forkopimda, akademisi, dan stakeholder
5. Tingkatkan sense of ugency terhadap peristiwa force majeur
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.