Hakim Vonis Bebas Lima Petinggi BUMN di Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi PT SBS Senilai Rp162 Miliar
Lima mantan petinggi BUMN PT Bukit Asam Tbk terdakwa kasus dugaan korupsi proses akuisisi saham PT SBS melalui PT BMI divonis bebas.
TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak lima mantan petinggi BUMN PT Bukit Asam Tbk terdakwa kasus dugaan korupsi proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) melalui PT Bukti Multi Investama (BMI) dijatuhi vonis bebas.
Kelima mantan Petinggi BUMN tersebut di antaranya, Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang menyebutkan, kelima terdakwa tidak terbukti bersalah.
Baca juga: Rumah Harvey Moeis Digeledah Kejagung Hari Ini dan Rekening Diblokir Buntut Korupsi Rp271 Triliun
"Tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan primer dan dakwaan subdider,“ kata majelis hakim, Senin (1/4/2024)
“Mengadili membebaskan kelima terdakwa yakni Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan,oleh kerena itu dari seluruh dakwaan penuntut,tiga memerintahkan para terdakwa.
"Dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan, keempat memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya dan menetapkan barang bukti sebagaimana dalam isi putusan,” kata hakim ketua.
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, JPU langsung menyatakan Kasasi terhadap putusan tersebut.
Dikutip dari, Sripoku.com, dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Menuntut, terdakwa Nurtima Tobing dan terdakwa Saiful Islam dengan pidana selama 18 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan.
Kemudian untuk terdakwa Anung Dri Prasetya dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan.
Berikutnya, terdakwa Milawarma dan Raden Tjahyono Imawan dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 19 tahun serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan.
Kemudian selanjutnya terdakwa Raden Tjahyono Imawan dijatuhi pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp162 miliar dan untuk keempat terdakwa lainnya tidak kenakan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti.
Diketahui dalam tuntutannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitraidi tim JPU Kejati Sumsel, menuntut terdakwa Milawarma mantan Direktur Utama PTBA dan Tjahyono Imawan pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PTBA masing-masing 19 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Nurtina Tobing mantan Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dan Saiful Islam Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dituntut masing-masing 18 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu untuk terdakwa Anung Dri Prasetya mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA dituntut 18 tahun 6 bulan penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
| Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Sita Uang Asing dari Travel di Jogya |
|
|---|
| Sosok, Profil dan Harta Kekayaan Azwar Anas, Eks MenPANRB, Diperiksa Kejagung Kasus Chromebook |
|
|---|
| Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook, Apartemen Nadiem Makarim Digeledah Kejagung |
|
|---|
| Tiga Tersangka Korupsi PDAM Lebak Rp15 Miliar Ditahan Kejari, Ini Daftar Namanya |
|
|---|
| Pakar Hukum UI Sebut Jokowi Potensial Ikut Tanggung Jawab di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Nadiem |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.