Ombudsman Soroti Pelaksanaan Arus Mudik di Pelabuhan Ciwandan Banten, Berikut Temuannya

Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten menurunkan timnya di beberapa titik memantau pelaksanaan mudik 2024 pada Sabtu dan Minggu 6 dan 7 April 2024

Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com
Pemudik di Pelabuhan Ciwandan, Kota Cilegon, Minggu (7/4/2024). 

TRIBUNBANTEN.COM - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten menurunkan timnya di beberapa titik untuk memantau pelaksanaan mudik 2024 pada Sabtu 6 April 2024 dan Minggu 7 April 20224.

Salah satu tempat yang menjadi perhatian, yaitu Pelabuhan PT Pelindo Ciwandan yang digunakan untuk menyeberang pemudik tujuan Pulau Sumatera.

Dari hasil pemantauan tim, terlihat sepanjang Jalan Lingkar Selatan Kota Cilegon yang dimana ruas jalan ini digunakan sebagai jalur mudik tujuan Pulau Sumatera yang menyeberang melalui Pelabuhan PT Pelindo Ciwandan.

"Terlihat ramai lancar namun terlihat pula antrean mobil truk yang berjajar di sepanjang jalan tersebut," kata dia dalam keterangannya pada Senin (8/4/2024)

Baca juga: 150.680 Pemudik Berangkat dari Ciwandan dan Merak Menuju Bakauheni H-3 Lebaran

Terlihat pula lokasi cheking point kendaraan bermotor yang disediakan oleh ASDP yang dilengkapi dengan beberapa fasilitas seperti toilet, musola, posko Kesehatan dan BPBD Kota Cilegon, namun sayangnya cheking point pada siang hari kurang dimanfaatkan oleh para pemudik.

Di dalam Pelabuhan sendiri, terlihat Buffer Zone yang disediakan di dalam pelabuhan dengan dilengkapi tenda untuk beteduh hanya berkapasitas 2000 pemotor.

Sedangkan pemudik yang datang melebihi kapasitas sehingga antrian mengular di sepanjang halaman Pelabuhan tanpa dilengkapi dengan tenda pelindung dari teriknya matahari maupun hujan.

"Di dalam tenda Buffer Zone sendiri, Listrik beberapa kali mengalami pemadaman sehingga blower untuk pendingin di dalam tenda dalam kondisi mati sehingga pemudik yang sedang mengantri didalamnya mengeluhkan panas dan tidak sedikit yang kelelahan sehingga harus dibawa ke Posko Kesehatan untuk mendapatkan perwatan," kata dia.

Selain itu, masyarakat senidri mengeluhkan lamanya menunggu masuk ke dalam Kapal tanpa adanya kepastian waktu keberangkatan.

Terlebih terhitung mulai tanggal 6 April 2024 malam, Pelabuhan Ciwandan juga dapat menerima pemudik menggunakan mobil pribadi.

Tim Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten juga melakukan pemantauan langsung ke dermaga pemberangkatan dimana sepanjang dermaga tidak ada pagar pengaman langsung ke laut.

Di salah satu kapal yang digunakan untuk menyebrang dimana terlihat Kapal tersebut penuh dengan pemudik namun fasilitas yang disedikan di dalamnya kurang memadai dengan jumlah pemudik di dalamnya sehingga pemudik duduk dipelataran Kapal beralaskan tikar.

Dari pemantauan yang dilakukan secara langsung oleh Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten yang dimanfaatkan juga untuk berinteraksi dengan pemudik, Ombudsman menerima banyak keluhan masyarakat diantaranya terkait terkendalanya pembelian tiket secara online melalui aplikasi Ferizy mengalami kendala sejak malam sabtu hingga Pagi.

Sehingga Pemudik tidak bisa membeli tiket melalui aplikasi tersebut. Pemudik yang akhirnya membeli tiket melalui jasa penjualan tiket yang ada di sepanjang jalan menuju pelabuhan Ciwandan.

Pemudik membeli tiket dari jasa penjual tiket dengan harga Rp 90.000. Sedangkan bila melalui online harganya hanya 62.000 jadi ada selisih 28.000.

Terkait fasilitas, kendati sudah tersedia, masyarakat berharap semestinya lebih baik lagi termasuk fasilitas umum dan jam keberangkatan kapal sehingga pemudik tidak harus menunggu ber jam-jam.

Jika harus membandingkan maka menurut masyarakat perbedaan merak dan ciwandan sangat jauh dari segi fasilitas dan keberangkatan kapal, karena di merak lebih sangat memadai.

“kami berharap fasilitas yang kami terima sama dengan di Merak karena harga tiket yang kami bayarkan sama” ujar salah satu pemudik

Pada kesempatan tersebut, Tim Ombudsman juga mendapatkan keterangan dari berbagai pihak salah satunya adalah dari PT Pelindo dimana pengelola Pelabuhan Ciwandan tersebut, dimana menurut Pelindo hanya menyediakan lahan dan dermaga namun segala bentuk fasilitas dan system pembelian tiket merupakan kewenangan dari ASDP.

Baca juga: Nasib Puluhan Pemudik di Pelabuhan Ciwandan, Beli Tiket di Pinggir Jalan Ternyata Salah Rute

Informasi yang Ombudsman dapatkan di lapangan juga bahwa keterlambatan datangnya Kapal salah satunya dikarenakan di Pelabuhan Bakaheuni sendiri hanya disedikan 2 dermaga untuk menerima kedatangan Kapal dari Ciwandan dan Merak sehingga Kapal yang datang di Bakaheuni harus antri sehingga ketika datang kemabali ke Pelabuhan Ciwandan tidak sesuai dengan waktunya.

Dari hasil pemantauan tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten berpendapat bahwa kendati segala fasilitas yang tidak permanen tersebut disediakan oleh ASDP di Pelabuhan Ciwandan namun dengan kondisi banyaknya pemudik sehingga mengakibatkan pelayanan yang tidak nyaman, tidak ada kepastian keamanan, dan tidak ada kepastian pelayanan bagi masyakarakat.

“Apa yang terjadi pada musim mudik tahun ini, harus jadi bahan evaluasi seluas-luasnya bagi para pihak yang berwenang apakah Pelabuhan Ciwnadan ini akan dimanfaatkan untuk arus mudik kembali,” ujar Fadli Afriadi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten

Hal ini, karena jika dikaitkan dengan pelayanan publik maka apa yang terjadi saat ini jauh dari Pelayanan Prima, namun jika memang di tahun kedepan Pelabuhan Ciwandan akan kembali di fungsikan untuk pemudik maka harus benar-benar di pastikan bahwa masyarkat mendapatkan haknya dengan baik

DIa menyarankan koordinasi antar semua pihak harus lebih ditingkatkan, dan ASDP perlu melakukan perbaikan dari segala sisi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved