Syarat Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah, Berikut Besaran yang Harus Dibayarkan Tahun 2024
Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter.
TRIBUNBANTEN.COM - Inilah syarat orang-orang yang wajib membayar zakat fitrah.
Membayar zakat fitrah hukumnya adalah wajib bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan di bulan Ramadan.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat Islam hendaknya segera menunaikan zakat fitrah.
Terdapat delapan golongan orang yang menerima zakat fitrah.
Dilansir dari laman Baznas, delapan golongan orang yang menerima zakat fitrah adalah:
1. Fakir
Fakir adalah kadar kemampuan yang rendah dari seseorang baik dalam bentuk harta maupun kemampuan secara jasmani.
Ketidakmampuan ini mengakibatkan seseorang memiliki sangat sedikit harta benda atau bahkan tidak memilikinya sama sekali. Umumnya, fakir digolongkan kepada orang yang tidak memiliki pekerjaan atau usaha.
Fakir seringkali disamaartikan dengan miskin, padahal keduanya merujuk pada kondisi yang berbeda. Dibandingkan dengan miskin, fakir merupakan golongan yang lebih membutuhkan pertolongan atau bantuan.
Baca juga: Bacaan Takbir, Tahmid dan Tahlil untuk Malam Takbiran Idul Fitri 1445 H
2. Miskin
Miskin adalah seseorang yang memiliki rezeki yang cukup untuk memenuhi kebutuhan akan tetapi masih kekurangan.
Umumnya, miskin digolongkan kepada orang yang memiliki pekerjaan atau usaha, namun gaji/pendapatannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
Alasan ketidakcukupan ini biasanya dipengaruhi oleh gaji yang rendah namun memiliki beban finansial yang besar atau keterbatasan seseorang dalam bekerja di pekerjaan yang bergaji cukup.
Meskipun tak separah fakir namun kategori miskin adalah yang rentan untuk jatuh pada golongan fakir.
3. Amil
| Jadwal Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional Tahun 2026, Kapan Idul Fitri? |
|
|---|
| Hitung Mundur Puasa Ramadhan 2026, Ini Jadwal Awal Puasa dan Libur Lebarannya |
|
|---|
| Berapa Hari Lagi Puasa dan Idul Fitri 2026? Ini Tanggal Lengkap Versi SKB 3 Menteri dan Muhammadiyah |
|
|---|
| Ini Jadwal Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 2026, Berikut Daftar Lengkap SKB 3 Menteri |
|
|---|
| Sosok Anis Lathifa Widya, Srikandi PLN Penjaga Keandalan Listrik Strategis di Banten saat Lebaran |
|
|---|
