Syarat Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah, Berikut Besaran yang Harus Dibayarkan Tahun 2024

Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter.

Editor: Vega Dhini
Freepik
Ilustrasi zakat fitrah. Simak syarat orang-orang yang wajib membayar zakat fitrah dalam artikel ini. 

TRIBUNBANTEN.COM - Inilah syarat orang-orang yang wajib membayar zakat fitrah.

Membayar zakat fitrah hukumnya adalah wajib bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan di bulan Ramadan.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat Islam hendaknya segera menunaikan zakat fitrah.

Ilustrasi zakat fitrah.
Ilustrasi zakat fitrah. (Tribunnews.com)

Terdapat delapan golongan orang yang menerima zakat fitrah.

Dilansir dari laman Baznas, delapan golongan orang yang menerima zakat fitrah adalah:

1. Fakir

Fakir adalah kadar kemampuan yang rendah dari seseorang baik dalam bentuk harta maupun kemampuan secara jasmani.

Ketidakmampuan ini mengakibatkan seseorang memiliki sangat sedikit harta benda atau bahkan tidak memilikinya sama sekali. Umumnya, fakir digolongkan kepada orang yang tidak memiliki pekerjaan atau usaha.

Fakir seringkali disamaartikan dengan miskin, padahal keduanya merujuk pada kondisi yang berbeda. Dibandingkan dengan miskin, fakir merupakan golongan yang lebih membutuhkan pertolongan atau bantuan.

Baca juga: Bacaan Takbir, Tahmid dan Tahlil untuk Malam Takbiran Idul Fitri 1445 H

2. Miskin

Miskin adalah seseorang yang memiliki rezeki yang cukup untuk memenuhi kebutuhan akan tetapi masih kekurangan.

Umumnya, miskin digolongkan kepada orang yang memiliki pekerjaan atau usaha, namun gaji/pendapatannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.

Alasan ketidakcukupan ini biasanya dipengaruhi oleh gaji yang rendah namun memiliki beban finansial yang besar atau keterbatasan seseorang dalam bekerja di pekerjaan yang bergaji cukup.

Meskipun tak separah fakir namun kategori miskin adalah yang rentan untuk jatuh pada golongan fakir.

3. Amil

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved