Syarat Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah, Berikut Besaran yang Harus Dibayarkan Tahun 2024

Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter.

Editor: Vega Dhini
Freepik
Ilustrasi zakat fitrah. Simak syarat orang-orang yang wajib membayar zakat fitrah dalam artikel ini. 

“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp45 ribu sampaii Rp55 ribu per individu, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” kata Kiai Noor, dikutip dari laman resmi Baznas.

Waktu Membayar Zakat Fitrah

Terbagi beberapa macam waktu dalam membayar zakat fitrah di antaranya:

  • Waktu Jawaz (boleh) yaitu waktu antara awal Ramadhan hingga awal Syawal.
  • Waktu wajib yaitu mulai akhir Ramadhan hingga awal Syawal.
  • Waktu sunah yaitu setelah fajar hingga sebelum shalat Idul Fitri.
  • Waktu makruh yaitu setelah shalat Idul Fitri sampai tenggelamnya matahari pada 1 Syawal

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

Mengutip dari zakat.or.id, berikut niat zakat fitrah untuk diri sendiri:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”

Diolah dari artikel Tribunnews.com dengan judul Siapa Saja yang Wajib Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved