Syarat Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah, Berikut Besaran yang Harus Dibayarkan Tahun 2024

Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter.

Editor: Vega Dhini
Freepik
Ilustrasi zakat fitrah. Simak syarat orang-orang yang wajib membayar zakat fitrah dalam artikel ini. 

Di zaman dulu, yang relevan dengan golongan ini adalah orang-orang yang menyebarkan ajaran agama Islam dan rela mati untuk berperang membela agama Allah.

Namun dalam konteks sekarang, fisabilillah adalah orang-orang yang memiliki kapabilitas dalam berdakwah baik di pengajian-pengajian atau pondok pesantren.

8. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan untuk ketaatan kepada Allah dan kehabisan biaya.

Golongan ini adalah musafir yang bepergian untuk menempuh hal-hal baik, seperti mencari nafkah atau bepergian untuk berdakwah.

Golongan orang-orang ini berkemungkinan untuk kehabisan sumber daya yang dimiliki, sehingga akan sangat terbantu dengan bantuan berupa Zakat.

Lalu siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah?

Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah

Orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah orang muslim yang merdeka yang sudah memiliki makanan pokok melebihi kebutuhan dirinya sendiri dan keluarganya untuk sehari semalam.

Syarat Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah

  • Seseorang yang mempunyai kelebihan makanan atau harta dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
  • Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadhan dan hidup setelah terbenam matahari.
  • Orang yang memeluk agama Islam sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan dan tetap dalam Islamnya
  • Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadhan.

Besaran Zakat Fitrah 2024

Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter.

Sementara dalam bentuk uang, nominal zakat fitrah dapat menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Namun pada tahun ini, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk setiap orangnya.

Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA mengatakan besaran zakat yang dibayarkan pada tahun 2024 yaitu Rp 45 ribu sampai Rp 55 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved