Syarat Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah, Berikut Besaran yang Harus Dibayarkan Tahun 2024
Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter.
Di zaman dulu, yang relevan dengan golongan ini adalah orang-orang yang menyebarkan ajaran agama Islam dan rela mati untuk berperang membela agama Allah.
Namun dalam konteks sekarang, fisabilillah adalah orang-orang yang memiliki kapabilitas dalam berdakwah baik di pengajian-pengajian atau pondok pesantren.
8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan untuk ketaatan kepada Allah dan kehabisan biaya.
Golongan ini adalah musafir yang bepergian untuk menempuh hal-hal baik, seperti mencari nafkah atau bepergian untuk berdakwah.
Golongan orang-orang ini berkemungkinan untuk kehabisan sumber daya yang dimiliki, sehingga akan sangat terbantu dengan bantuan berupa Zakat.
Lalu siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah?
Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah
Orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah orang muslim yang merdeka yang sudah memiliki makanan pokok melebihi kebutuhan dirinya sendiri dan keluarganya untuk sehari semalam.
Syarat Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah
- Seseorang yang mempunyai kelebihan makanan atau harta dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
- Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadhan dan hidup setelah terbenam matahari.
- Orang yang memeluk agama Islam sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan dan tetap dalam Islamnya
- Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadhan.
Besaran Zakat Fitrah 2024
Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter.
Sementara dalam bentuk uang, nominal zakat fitrah dapat menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Namun pada tahun ini, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk setiap orangnya.
Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA mengatakan besaran zakat yang dibayarkan pada tahun 2024 yaitu Rp 45 ribu sampai Rp 55 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
| Jadwal Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional Tahun 2026, Kapan Idul Fitri? |
|
|---|
| Hitung Mundur Puasa Ramadhan 2026, Ini Jadwal Awal Puasa dan Libur Lebarannya |
|
|---|
| Berapa Hari Lagi Puasa dan Idul Fitri 2026? Ini Tanggal Lengkap Versi SKB 3 Menteri dan Muhammadiyah |
|
|---|
| Ini Jadwal Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 2026, Berikut Daftar Lengkap SKB 3 Menteri |
|
|---|
| Sosok Anis Lathifa Widya, Srikandi PLN Penjaga Keandalan Listrik Strategis di Banten saat Lebaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/zakat-fitrah-untuk-wilayah-Kabupaten-Pandeglang.jpg)