Kemenkumham Banten
6.202 Warga Binaan Kanwil Kemenkumham Banten Dapat Remisi, 66 Orang Langsung Bebas
Hal itu sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Sebanyak 6.202 warga binaan di wilayah Kemenkumham Banten mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan HAM pada Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Total terdapat 159.557 warga binaan yang mendapatkan remisi dari Kemenkumham.
Adapun warga binaan wilayah Kemenkumham Banten yang mendapatkan remisi terdiri atas 6.136 orang pengurangan sebagian dan 66 orang langsung bebas.
Baca juga: Total Libur dan Cuti Bersama Lebaran 10 Hari, Ini Pesan Kepala Kanwil Kemenkumham Banten
Pemberian remisi diberikan pada masing-masing satuan kerja Pemasyarakatan, Rabu (10/4/2024).
Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan remisi dan pengurangan masa pidana (PMP) merupakan wujud nyata dari sikap negara.
Hal itu sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
“Remisi dan PMP menjadi sebuah indikator narapidana dan anak binaan telah mampu menaati peraturan di lapas, rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Mereka telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujarnya.
Yasonna berharap pemberian remisi dan PMP ini dapat dijadikan semangat dan tekad bagi narapidana dan anak binaan untuk mengisi hari-hari dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat.
Menkumham juga mengapresiasi seluruh petugas Pemasyarakatan yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dalam membina warga binaan.
Baca juga: Razia Gedung Assyifa & Hidayah Rutan Kelas I Tangerang, Dipimpin Langsung Kepala Kemenkumham Banten
Selain itu, apresiasi juga diberikan kepada jajaran pemerintah, instansi, dan lembaga sosial terkait yang telah berpartisipasi mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham.
“Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” ucap Menkumham.
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto mengatakan remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.