Warga Pertanyakan Pencairan Dana JKP, Ini Jawaban BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang

Mohon berkenan untuk menunggu bagi yang belum dicairkan. Kami maraton untuk mengerjakannya

Warta Kota/Andika Panduwinata
Sejak Januari hingga 17 April 2024, BPJS Ketenagakerjaan sedang memproses 3.583 pemohon Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Sejak Januari hingga 17 April 2024, BPJS Ketenagakerjaan sedang memproses 3.583 pemohon Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Serang, Ahmad Fatoni, mengatakan proses JKP dilakukan secara online melalui aplikasi Siap Kerja.

"Pengaju tidak perlu mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan karena seluruhnya dilakukan secara online," katanya kepada TribunBanten.com di ruang kerjanya, Rabu (17/4/2024).

Baca juga: Siap-siap Iuran BPJS Ketenagakerjaan Mengikuti Kenaikan UMP 2024, Berikut ini Hitungannya

Menurut Ahmad Fatoni, biasanya pencairan dana JKP hanya membutuhkan waktu sekitar 10 hari kerja.

Namun, karena banyaknya pengaju JKP di Serang, pencairan dana membutuhkan waktu untuk verifikasi.

"Per Januari sampai 16 April 2024 sudah dibayarkan dana JKP kepada 4.891 peserta," ucapnya.

Total dana yang sudah dicairkan sebanyak Rp 13.796.024.580 dengan jumlah 8.468 transaksi.

"Mohon berkenan untuk menunggu bagi yang belum dicairkan. Kami maraton untuk mengerjakannya," kata Ahmad Fatoni.

Hal itu menanggapi adanya pertanyaan dari pembaca TribunBanten.com yang mengeluhkan belum cairnya dana JKP selama sebulan lebih.

Ahmad Fatoni mengatakan pengaju dana JKP cukup mengunggah syarat-syarat melalui online.

Jika nantinya persyaratan tidak memenuhi, pengaju akan mendapatkan notifikasi melalui email atau telepon.

Pengaju akan diminta untuk mengulangi mengunggah persyaratan di aplikasi Siap Kerja.

Syarat pengajuan JKP

1. WNI

2. Usia belum mencapai 54 tahun

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved