Warga Pertanyakan Pencairan Dana JKP, Ini Jawaban BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang
Mohon berkenan untuk menunggu bagi yang belum dicairkan. Kami maraton untuk mengerjakannya
3. Mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan, baik PKWTT maupun PKWT
4. Peserta pada perusahaan skala menengah dan besar, terdaftar lima program jaminan sosial (JKK, JKM, JHT, JP, dan JKN)
5. Peserta pada perusahaan skala kecil dan mikro, terdaftar dalam empat program sosial (JKK, JKM, JHT, JKN)
Ada tiga manfaat JKP sesuai PP 37 Tahun 2021:
1. Uang tunai diberikan paling banyak enam bulan, yaitu 45 persen dari upah pada 3 bulan pertama serta 25 persen dari upah pada 3 bulan berikutnya
2. Akses informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan
3. Pelatihan kerja berbasis kompetensi serta diselenggarakan LPK pemerintah, swasta, atau perusahaan yang terdaftar dan terverifikasi di Sisnaker
Batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp 5 juta.
Siapa yang berhak mendapatkan manfaat JKP?
1. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah terdaftar sebagai peserta JKP
2. Mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
3. Telah memenuhi masa iur program JKP selama menjadi peserta JKP (12 dalam 24 bulan dengan 6 bulan dibayar berturut-turut
Adapun yang bukan penerima manfaat JKP adalah PHK yang disebabkan mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia, dan PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu kontrak kerjaannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.