Warga Pertanyakan Pencairan Dana JKP, Ini Jawaban BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang

Mohon berkenan untuk menunggu bagi yang belum dicairkan. Kami maraton untuk mengerjakannya

Warta Kota/Andika Panduwinata
Sejak Januari hingga 17 April 2024, BPJS Ketenagakerjaan sedang memproses 3.583 pemohon Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

3. Mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan, baik PKWTT maupun PKWT

4. Peserta pada perusahaan skala menengah dan besar, terdaftar lima program jaminan sosial (JKK, JKM, JHT, JP, dan JKN)

5. Peserta pada perusahaan skala kecil dan mikro, terdaftar dalam empat program sosial (JKK, JKM, JHT, JKN)

Ada tiga manfaat JKP sesuai PP 37 Tahun 2021:

1. Uang tunai diberikan paling banyak enam bulan, yaitu 45 persen dari upah pada 3 bulan pertama serta 25 persen dari upah pada 3 bulan berikutnya

2. Akses informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan

3. Pelatihan kerja berbasis kompetensi serta diselenggarakan LPK pemerintah, swasta, atau perusahaan yang terdaftar dan terverifikasi di Sisnaker

Batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp 5 juta.

Siapa yang berhak mendapatkan manfaat JKP?

1. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah terdaftar sebagai peserta JKP

2. Mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)

3. Telah memenuhi masa iur program JKP selama menjadi peserta JKP (12 dalam 24 bulan dengan 6 bulan dibayar berturut-turut

Adapun yang bukan penerima manfaat JKP adalah PHK yang disebabkan mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia, dan PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu kontrak kerjaannya.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved