Jual Aplikasi untuk Akses Judol yang Diblokir Kominfo, Hacker di Tangerang Banten Ditangkap Polisi!

Aparat Kepolisian menangkap seorang pria asal Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

|
Editor: Ahmad Haris
Ilustrasi Hacker/Pixabay/B_A
Ikustrasi hacker. 

"Pelaku juga meretas situs milik pemerintah dan swasta dengan mendapatkan upah Rp 20 juta dari seseorang yang identitasnya masih diselidiki,’’ ujar dia.

Baca juga: Pejabat Bank Banten Bobol Brankas Rp 6,1 M, Uangnya Dipakai untuk Judi Online

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, SIK, mengatakan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka di antaranya dua ponsel, laptop, dan chat percakapan aplikasi judi online.

AN dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 46 Ayat 3 Jo Pasal 30 Ayat 3 UU No 1 tahun 2024 Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.


Artikel ini telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul "Hacker Tangerang Ditangkap Polisi, Jual Aplikasi untuk Mengakses Judi Online yang Diblokir Kominfo"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved