Jual Aplikasi untuk Akses Judol yang Diblokir Kominfo, Hacker di Tangerang Banten Ditangkap Polisi!
Aparat Kepolisian menangkap seorang pria asal Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
"Pelaku juga meretas situs milik pemerintah dan swasta dengan mendapatkan upah Rp 20 juta dari seseorang yang identitasnya masih diselidiki,’’ ujar dia.
Baca juga: Pejabat Bank Banten Bobol Brankas Rp 6,1 M, Uangnya Dipakai untuk Judi Online
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, SIK, mengatakan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka di antaranya dua ponsel, laptop, dan chat percakapan aplikasi judi online.
AN dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 46 Ayat 3 Jo Pasal 30 Ayat 3 UU No 1 tahun 2024 Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul "Hacker Tangerang Ditangkap Polisi, Jual Aplikasi untuk Mengakses Judi Online yang Diblokir Kominfo"
Diduga Stok BBM Kosong, SPBU Shell di Tangerang Malah Jual Jajanan |
![]() |
---|
Dinsos Coret 14 KPM Penerima Bansos di Pandeglang Terindikasi Judol Slot |
![]() |
---|
249 Rekening Penerima Bansos di Kota Tangsel Diblokir, Diduga Terindikasi Judi Online |
![]() |
---|
Diguyur Anggaran Rp 100 Miliar, Pemkot Tangsel Siapkan Lahan Pembangunan Sekolah Rakyat |
![]() |
---|
Awas Hujan! Cek Prakiraan Cuaca Hari Ini di Tangerang Raya-Banten, Rabu 17 September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.