Jual Aplikasi untuk Akses Judol yang Diblokir Kominfo, Hacker di Tangerang Banten Ditangkap Polisi!
Aparat Kepolisian menangkap seorang pria asal Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
TRIBUNBANTEN.COM - Aparat Kepolisian menangkap seorang pria asal Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Seorang pria berinisial AN (41) yang dikenal sebagai hacker ini, ditangkap polisi karena menjual shortcut untuk masuk ke situs judi online jenis slot.
Cara kerja shortcut atau jalan pintas ini, adalah membobol blokir yang menghalangi pengguna internet masuk ke situs judi online.
Baca juga: Hacker Palestina Ngamuk, Puluhan Website Pemerintahan Israel Dilumpuhkan
Tindakan memblokir situs judi online tersebut dilakukan pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Tindakan serupa dilakukan terhadap situs-situs porno.
Nyatanya, blokir tersebut dapat dilumpuhkan oleh AN.
Hacker Karawaci, Tangerang, ini kemudian mengemas shortcut pembobol situs judi online dan menjualnya di marketplace ternama.
Baru-baru ini, AN ditangkap aparat Polres Cianjur, Jawa Barat.
"’Dengan software judi online yang dijual tersangka, pengguna (masyarakat) bisa mengakses situs judi online tanpa VPN atau bisa menembus blokir dari Kementerian Kominfo,’’ kata Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, Jumat (19/4/2024).
Menurut polisi, AN juga diduga meretas situs atau website instansi pemerintah maupun swasta.
Aszhari menyatakan pengungkapan kasus ini sebagai tindak lanjut dari intruksi Presiden Jokowi agar aparat penegak hukum memberantas judi online.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim Patroli Cyber Satreskrim Polres Cianjur pada 17 April 2024.
Saat melakukan patroli di dunia maya, aparat Polres Cianjur menemukan adanya dugaan perbuatan tindak pidana penjualan shortcut situs judi online sekaligus melakukan peretasan terhadap situs pemerintahan dan situs judi online.
Polisi kemudian berhasil melacak AN yang berada di Karawaci Baru, Kota Tangerang. AN ditangkap pada Rabu (17/4/2024) malam.
Aszhari menyatakan, dalam pemeriksaan, AN mengaku menjual software shortcut judi online seharga Rp 100.000.
"Pelaku juga meretas situs milik pemerintah dan swasta dengan mendapatkan upah Rp 20 juta dari seseorang yang identitasnya masih diselidiki,’’ ujar dia.
Baca juga: Pejabat Bank Banten Bobol Brankas Rp 6,1 M, Uangnya Dipakai untuk Judi Online
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, SIK, mengatakan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka di antaranya dua ponsel, laptop, dan chat percakapan aplikasi judi online.
AN dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 46 Ayat 3 Jo Pasal 30 Ayat 3 UU No 1 tahun 2024 Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul "Hacker Tangerang Ditangkap Polisi, Jual Aplikasi untuk Mengakses Judi Online yang Diblokir Kominfo"
Diduga Stok BBM Kosong, SPBU Shell di Tangerang Malah Jual Jajanan |
![]() |
---|
Dinsos Coret 14 KPM Penerima Bansos di Pandeglang Terindikasi Judol Slot |
![]() |
---|
249 Rekening Penerima Bansos di Kota Tangsel Diblokir, Diduga Terindikasi Judi Online |
![]() |
---|
Diguyur Anggaran Rp 100 Miliar, Pemkot Tangsel Siapkan Lahan Pembangunan Sekolah Rakyat |
![]() |
---|
Awas Hujan! Cek Prakiraan Cuaca Hari Ini di Tangerang Raya-Banten, Rabu 17 September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.