Sengketa Pilpres 2024
3 Hakim Dissenting Opinion, MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres Anies-Muhaimin
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh Paslon 01 Anies-Muhaimin.
TRIBUNBANTEN.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh Paslon 01 Anies-Muhaimin.
"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," jelas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruangan sidang MK, Senin (22/4/2024).
"Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga orang hakim konstitusi, yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Enny Nurbainingsih, dan hakim konstitusi Arief Hidayat," kata Suhartoyo, Senin (22/4/2024). Adapun dalam perkara ini, MK menyatakan menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin.
Adapun putusan tersebut diambil oleh delapan hakim MK di antaranya: Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Tiga hakim menyatakan dissenting opinion yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Hakim menilai, petitum dalam gugatan yang dilayangkan oleh Anies-Muhaimin tidak dapat dibuktikan di persidangan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim MK menilai seluruh dalil yang diajukan Anies-Cak Imin tidak terbukti atau kurang bukti.
Beberapa di antaranya terkait cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024, intervensi Jokowi dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres, bansos untuk mendongkrak suara, dan pengerahan aparat negara untuk memenangkan salah satu paslon.
Sebelumnya diberitakan, Anies mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepada MK.
Dalam permohonannya, Anies-Cak Imin meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.
Anies-Cak Imin juga meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Tak hanya itu, Anies-Cak Imin meminta MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tok! Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pilpres Anies-Muhaimin, 3 Hakim Dissenting Opinion
Serupa dengan Anies-Imin, Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud soal Sengketa Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Sebut Tidak Ada Paslon Capres hingga Parpol Keberatan Atas Pencalonan Gibran |
![]() |
---|
Hadir di MK, Ganjar Pranowo Janji Taat Apapun Putusan Mahkamah Konstitusi soal Sengketa Pilpres 2024 |
![]() |
---|
MK Putuskan Hasil Sidang Hari Ini, Helldy Agustian Berharap Prabowo-Gibran Menang |
![]() |
---|
Hari Ini MK Bakal Putuskan dan Umumkan Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024, PAN Yakin Hal Ini! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.