Sengketa Pilpres 2024
Serupa dengan Anies-Imin, Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud soal Sengketa Pilpres 2024
MK menolak gugatan terkait sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Senin (22/4/2024).
TRIBUNBANTEN.COM - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membacakan amar putusan sengketa Pilpres 2024, yang diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Senin (22/4/2024).
MK menolak gugatan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud MD
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo asat membacakan amar putusan.
Baca juga: 3 Hakim Dissenting Opinion, MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres Anies-Muhaimin
MK awalnya menyatakan berwenang untuk mengadili permohonan Ganjar-Mahfud.
Lalu, MK selanjutnya membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil yang disampaikan oleh kubu Ganjar-Mahfud.
"Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum," tuturnya.
Adapun salah satu yang dipertimbangkan MK menolak gugatan Ganjar-Mahfud terkait permintaan didiskualifikasinya capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
MK menilai dalil gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu, MK juga menganggap KPU telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 90 tekrait perubahan syarat batas usia capres-cawapres.
Tak hanya itu, MK juga menyatakan adanya nepotisme hingga cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal munculnya putusan nomor 90 tidak beralasan menurut hukum.
MK juga menyatakan. tidak ada bukti di mana Jokowi melakukan cawe-cawe sehingga mempengaruhi raihan suara Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.
Baca juga: Hadir di MK, Ganjar Pranowo Janji Taat Apapun Putusan Mahkamah Konstitusi soal Sengketa Pilpres 2024
Sebelumnya, MK juga telah menolak seluruhnya gugatan dari capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Senada, seluruh dalil yang disampaikan Anies-Muhaimin seperti didiskualifikasinya Prabowo-Gibran hingga adanya cawe-cawe Jokowi dalam Pilpres 2024 tidak berlasan menurut hukum.
Selain itu, adapula kesamaan dari dua gugatan ini di mana ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat yaitu hakim Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sama dengan Anies-Muhaimin, MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud soal Sengketa Pilpres 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.