Bayar Gaji Karyawan di Bawah UMK, Tiga Perusahaan di Cilegon Terancam Pidana

Tiga perusahaan di Cilegon dilaporkan ke UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Kota Serang dan Cilegon karena diduga membayarkan upah pekerja di bawah UMK

Editor: Glery Lazuardi
Pexels.com
Ilustrasi lapas. Sebanyak tiga perusahaan di Cilegon dilaporkan ke UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Kota Serang dan Cilegon karena diduga membayarkan upah pekerja di bawah Upah Minimum Kota (UMK). 

TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak tiga perusahaan di Cilegon dilaporkan ke UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Kota Serang dan Cilegon karena diduga membayarkan upah pekerja di bawah Upah Minimum Kota (UMK).

Tiga perusahaan itu terancam pidana

Baca juga: 2 Tempat Ngopi Enak di Kota Cilegon, Banyak Anak Muda Nongkrong di Sini

Kepala Bidang Hubungan Industri pada Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian mengatakan apabila ada perusahaan menggaji karyawan di bawah UMK, maka bisa dikenakan pidana.

"Kalau dibayar di bawah UMK bisa kena pidana 4 tahun," ujarnya.

Di mana diketahui, besaran UMK di Kota Cilegon pada tahun 2024 ini sebesar Rp 4.815.102,-

Disnaker Kota Cilegon menerima laporan ada tiga perusahaan menggaji karyawan di bawah UMK berdasarkan laporan selama kurun waktu Januari-April 2024.

"Pelaporan dari Januari, itu ada tiga dan itu langsung ke pengawasan kita arahkannya. Jadi mereka tidak minta mediasi, langsung melakukan pelaporan ke UPTD nya," ujarnya saat ditemui di depan kantor Diskominfo Kota Cilegon, Selasa (23/4/2024).

Faruk menjelaskan, sejak adanya perubahan dalam undang-undang tahun 2019 berkaitan dengan pengawasan.

Bahwasanya pengawasan, kini sudah diambil alih oleh Disnakertrans Provinsi.

Sementara Disnaker Kota, kata dia, hanya bisa melakukan mediasi dan perbaikan pelaporan terkait UMK nya saja.

"Adapun keterkaitan masalah pelaporan pidananya itu masuk ke pengawasan, kebetulan di Cilegon ada UPTD nya," katanya.

Baca juga: 2 Rekomendasi Hotel di Sekitar Serang Cilegon: Lokasi Strategis, Harga Ramah Kantong!

Apabila ada laporan dari masyarakat, maka pihaknya akan menindaklanjutinya hanya sampai proses mediasi.

Setelah dilakukan mediasi dan hasil mediasi buntu, baru kemudian pihaknya melaporkan ke pengawasan di tingkat provinsi.

"Mediasi butuh waktu sekitar sebulan jangka waktunya dan itu tiga kali. Ketika buntu, baru kita serahkan ke provinsi," ungkapnya.

Faruk mengakui, dari beberapa laporan yang masuk, dan kini sudah diarahkan ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved