Bayar Gaji Karyawan di Bawah UMK, Tiga Perusahaan di Cilegon Terancam Pidana

Tiga perusahaan di Cilegon dilaporkan ke UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Kota Serang dan Cilegon karena diduga membayarkan upah pekerja di bawah UMK

Editor: Glery Lazuardi
Pexels.com
Ilustrasi lapas. Sebanyak tiga perusahaan di Cilegon dilaporkan ke UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Kota Serang dan Cilegon karena diduga membayarkan upah pekerja di bawah Upah Minimum Kota (UMK). 

Ternyata masih ada banyak karyawan di Cilegon dibayar tidak sesuai dengan UMK.

"Seperti itu keadaanya, terutama subkon-subkon (subkontraktor,-red) ini banyak terjadi seperti itu, makanya kita mencegahnya dari proses PKWT," katanya.

"Ketika mereka mendaftarkan PKWT, pak kadis selalu menanyakan MoU antara perusahaan dengan karyawannya ini, adalah di dalam pasalnya harus ada jaminan bagi mereka digaji sesuai UMK, kalau di bawah UMK ngga mau tanda tangan," sambungnya.

TRIBUNBANTEN.COM -

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved