7 Berkas Persyaratan Seleksi Anggota PPK Kota Tangerang 2024, Lengkap dengan Cara Daftar dan Jadwal
KPU Kota Tangerang telah membuka proses seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang
TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang telah membuka proses seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang tahun 2024.
Ketua KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah menuturkan, proses seleksi tersebut dilakukan secara terbuka untuk seluruh masyarakat pada 23-29 April 2024 mendatang.
Adapun kualifikasi persyaratan yang dibutuhkan, KPU Kota Tangerang telah melampirkan semua persyaratan, prosedur, sampai lini masa seleksi melalui Surat Edaran Nomor 470/PP.04.1-Pu/3671/2024 yang bisa diakses secara bebas melalui https://kota-tangerang.kpu.go.id/
Baca juga: Video Lurah Deklarasi Dukung Helldy Agustian 2 Periode Walkot Cilegon, Berikut Penjelasannya
"Seleksi ini dilakukan secara terbuka untuk menyambut Pikada (Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten sekaligus Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang) yang akan digelar sebentar lagi," ujar Qori, Rabu, (24/4/2024).
Ia melanjutkan, proses seleksi calon anggota PPK dilengkapi berbagai persyaratan umum, mulai dari Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat, serta terbebas cari catatan pidana dan penyalahgunaan narkotika dengan dilengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Berikut ini adalah dokumen persyaratan yang dibutuhkan para calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024 di Kota Tangerang:
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.
3. Fotokopi ijazah Skeolah Menengah Atas (SMA)/sederajat atau ijazah pendidikan terakhir.
4. Surat pernyataan bermaterai yang merupakan dokumen surat pernyataan terkait persyaratan umum.
5. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, Puskesmas, dan klinik kesehatan.
6. Daftar riwayat hidup.
7. Pas foto berwarna dengan ukuran 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.
Setelahnya, dokumen persyaratan tersebut dapat diunggah secara mandiri melalui https://siakba.kpu.go.id/ dengan dokumen fisiknya yang disampaikan secara langsung ke Sekretariat KPU Kota Tangerang sebelum tes tertulis dilaksanakan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi narahubung (helpdesk) resmi melalui 0852-8397-6734.
The following are the required documents needed by prospective members of the District Election Committee (PPK) for the 2024 Pilkada in Tangerang City:
| Prakiraan Cuaca Tangerang Raya Besok, Senin 1 Juni 2026: Waspada Hujan Lebat Disertai Petir |
|
|---|
| Panitia Kurban Meninggal Saat Sembelih Sapi di Tangerang, Warga Sebut Puskesmas Tanah Tinggi Tutup |
|
|---|
| Detik-detik Sapi Kurban Kabur Saat Hendak Disembelih di Tangerang, Damkar Turun Tangan |
|
|---|
| Pemkot Tangsel Kembali Raih WTP dari BPK, Benyamin: Ini Amanah Masyarakat |
|
|---|
| Tatapan Tajam Jadi Motif Geng Motor Bacok Dua Pemuda di Flyover Cibodas Tangerang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/DCT-KPU-Kabupaten-Pandeglang.jpg)