KPU Bantah Telat Kirim Undangan untuk Ganjar-Mahfud, Ternyata Sudah Kirim Surat Fisik dan Digital
Komisi Pemilihan Umum atau KPU membantah bahwa Ganjr-Mahfud terlambat mendapat undangan.
"Dengan tidak mengurangi rasa hormat saya, saya ucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran yang telah ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029, selamat bertugas," tandasnya.
Baca juga: Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Cak Imin Akui Kalah dalam Pilpres 2024
KPU Tetapkan Prabowo dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029.
Penetapan tersebut berdasarkan hasil dari rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di di Gedung KPU, Jakarta pada Rabu (24/4/2024).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari mengatakan, Prabowo-Gibran terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden setelah meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen.
Raihan suara ini sudah memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
"Berdasarkan hal tersebut di atas, Komisi Pemilihan Umum menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Periode Tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," kata Hasyim.
Setelah mengumumkannya, berita acara pengumuman penetapan Prabowo-Gibran menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih ditandatangani oleh tujuh anggota KPU termasuk Hasyim Asy'ari.
Di sisi lain, penetapan Prabowo dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 dari kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD pada Senin (22/4/2024) lalu.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Pada awalnya, MK menyatakan bahwa pihaknya berwenang untuk mengadili gugatan dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Kemudian, MK selanjutnya membacakan pertimbangan terhadap segala dalil yang disampaikan oleh kubu AMIN ataupun Ganjar-Mahfud.
Adapun salah satu pertimbangan MK menolak gugatan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud adalah meminta didiskualifikasinya capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
MK menilai dalil gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu, MK juga menganggap KPU telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 90 tekrait perubahan syarat batas usia capres-cawapres.
Banyak yang Komentar tapi Belum Paham, Mahfud MD Jelaskan Mekanisme Perampasan Aset |
![]() |
---|
15 Contoh Undangan WA Rapat Panitia Maulid Nabi Muhammad SAW 2025, Singkat, Sopan dan Mudah Dikirim |
![]() |
---|
Upah Lipat Suara dan Sewa Gudang KPU Kota Serang Diduga Dikorupsi, Kini Diselidiki Kejaksaan |
![]() |
---|
Kejari Usut Kasus Dugaan Korupsi Upah Pelipatan Surat Suara di KPU Kota Serang |
![]() |
---|
10 Contoh Undangan Malam Tirakatan 17 Agustus 2025 untuk Warga, Lengkap Siap Pakai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.