Perburuan Badak Ujung Kulon
Teriakan Histeris Tersangka Perburuan Badak Jawa Pecah di Mapolda Banten: Aku Tobat!
Liem Hoo Kwan Willy alias Willy, tersangka perburuan cula badak Jawa, histeris di Mapolda Banten.
TRIBUNBANTEN.COM - Liem Hoo Kwan Willy alias Willy, tersangka perburuan cula badak Jawa, histeris di Mapolda Banten.
Willy diduga sebagai pembeli cula badak.
Willy membeli cula badak Jawa dari Sunendi, pemburu dan Yogi, penghubung.
Berdasarkan pemantauan di TribunBanten.com, Willy menangis sambil tertunduk saat dihadirkan di depan wartawan.
"Biar aku mati, aku tobat, Ibu," kata Willy di Mapolda Banten, pada Jumat (26/4/2024).
Baca juga: Perburuan Badak Jawa di Ujung Kulon sejak 2020, Cula Dijual Rp 300 Juta
Polisi berupaya menenangkan pelaku karena menangis.
Lalu, Willy dibawa ke ruangan Humas Polda Banten.
Polda Banten Tangkap Tiga Pelaku
Aparat Dit Reskrimum Polda Banten menangkap tiga pria yang diduga terlibat perburuan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Pandeglang.
Ketiga orang tersebut yakni, Suhendi (32), Yogi Purwadi (41) dan Liem Hoo Kwan Willy (71). Ketiga orang ini ditangkap di tempat berbeda.
Wadir Reskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan mengatakan, tersangka Suhendi ditangkap saat sedang makan sebuah warung yang ada di Jakarta pada 23 November 2023.
"Saat itu pelaku sedang makan bersama pacarnya," kata Dian di Polda Banten, Jumat (26/4/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Ungkap Kasus Perburuan Badak di Ujung Kulon, Tiga Pelaku Diamankan
Menurut Dian, setelah dilakukan penangkapan Suhendi dibawa ke rumahnya yang terletak di Kampung Ciakar, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Pandeglang.
Di rumah tersebut kata Dian, polisi menyita sejumlah senjata api yang digunakan Suhendi untuk menembak Badak Cula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
"Aksi perburuan badak yang dilakukan N (Suhendi) sejak tahun 2020," ujar dia.
Dian menjelaskan, dalam melancarkan aksi perburuan Badak, Suhendi dibantu rekannya bernama Haris, Sukarya, Sahud, Nur dan Icut yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Suhendi ini ketua dari kelompok perburuan badak di Ujung Kulon. Lima lainnya masih DPO," jelasnya.
Dian mengungkapkan, badak yang berhasil dibunuh oleh Suhendi dan kelompoknya kemudian dikuliti, lalu cula badak tersebut dijual ke pihak lain.
"Selama beroperasi sudah ada 6 badak yang mereka bunuh. Culanya dijual dengan harga 200 juta sampai 300 juta," ungkapnya.
Setelah polisi mengamankan Suhendi, penyidik juga melakukan pengembangan hingga ke pembeli. Alhasil, Yogi Purwadi yang berperan sebagai penjual ditangkap di sebuah rumah kosan di Jakarta.
"Y ini yang menjual cula badak dari N. Dari hasil penjualan itu, Y mendapat fee 5 juta sisanya diserahkan ke N," ucapnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan Liem Hoo Kwan Willy yang merupakan pembeli dari cula badak pada 23 April 2023 di rumahnya Ancol, Jakarta.
Sebelum ditangkap lanjut Dian, Willy sempat melarikan diri ke negara China lalu kembali ke Surabaya.
Baca juga: Penampakan Buaya yang Muncul di Perairan Ujung Kulon Pandeglang, Diduga Makan Korban Nelayan
"W ini selalu mengelak, tidak kooperatif. Tapi kita punya bukti chat (Pembelian cula) dan bukti slip transfer sebesar 520 juta," pungkasnya.
Perlu diketahui, saat ini Suhendi telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Masing-masing dari mereka dijerat dengan pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya.

Banten Police Arrest Three Perpetrators
Fakta Baru Perburuan di Ujung Kulon Banten, 26 Badak Jawa Mati Dibantai Dua Kelompok |
![]() |
---|
Begini Cara Suhendi Cs Bantai 6 Badak Jawa di Ujung Kulon, Culanya Dijual Ratusan Juta Rupiah |
![]() |
---|
Polda Banten Buru Lima DPO Pemburu Badak Jawa di Ujung Kulon |
![]() |
---|
Perburuan Badak Jawa di Ujung Kulon sejak 2020, Cula Dijual Rp 300 Juta |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Polisi Ungkap Kasus Perburuan Badak di Ujung Kulon, Tiga Pelaku Diamankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.