Perburuan Badak Ujung Kulon

Perburuan Badak Jawa di Ujung Kulon sejak 2020, Cula Dijual Rp 300 Juta

Aparat Dit Reskrimsus Polda Banten mengungkap kasus perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Pandeglang.

Editor: Glery Lazuardi
Dok. Balai TNUK
Ilustrasi badak di Taman Nasional Ujung Kulon. Aparat Dit Reskrimsus Polda Banten mengungkap kasus perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Pandeglang. 

TRIBUNBANTEN.COM - Aparat Dit Reskrimsus Polda Banten mengungkap kasus perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Pandeglang.

Sebanyak tiga orang ditangkap di tempat berbeda, yaitu Suhendi (32), Yogi Purwadi (41) dan Liem Hoo Kwan Willy (71).

Wadir Reskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan mengatakan, sindikat perburuan badak Jawa beroperasi sejak 2020.

"Selama beroperasi sudah ada 6 badak yang mereka bunuh. Cula dijual dengan harga Rp 200 juta- Rp 300 juta," ungkapnya di Mapolda Banten, Jumat (26/4/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Ungkap Kasus Perburuan Badak di Ujung Kulon, Tiga Pelaku Diamankan

Upaya pengungkapan kasus itu berawal dari tertangkapnya Suhendi.

Saat itu pelaku sedang makan bersama pacarnya.

Setelah ditangkap, Suhendi dibawa ke rumah di Kampung Ciakar, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Pandeglang.

Di rumah tersebut kata Dian, polisi menyita sejumlah senjata api yang digunakan Suhendi untuk menembak Badak Cula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).

"Aksi perburuan badak yang dilakukan N (Suhendi) sejak tahun 2020," ujar dia.

Dian menjelaskan, dalam melancarkan aksi perburuan Badak, Suhendi dibantu rekannya bernama Haris, Sukarya, Sahud, Nur dan Icut yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Suhendi ini ketua dari kelompok perburuan badak di Ujung Kulon. Lima lainnya masih DPO," jelasnya.

Dian mengungkapkan, badak yang berhasil dibunuh oleh Suhendi dan kelompoknya kemudian dikuliti, lalu cula badak tersebut dijual ke pihak lain.

Setelah polisi mengamankan Suhendi, penyidik juga melakukan pengembangan hingga ke pembeli. Alhasil, Yogi Purwadi yang berperan sebagai penjual ditangkap di sebuah rumah kosan di Jakarta.

"Y ini yang menjual cula badak dari N. Dari hasil penjualan itu, Y mendapat fee 5 juta sisanya diserahkan ke N," ucapnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan Liem Hoo Kwan Willy yang merupakan pembeli dari cula badak pada 23 April 2023 di rumahnya Ancol, Jakarta.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved