Perburuan Badak Ujung Kulon

Polda Banten Buru Lima DPO Pemburu Badak Jawa di Ujung Kulon

Penyidik Ditreskrimum Polda Banten masih melakukan pengejaran pada lima orang pemburu Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Pandeglang

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Dok. Balai TNUK
Badak 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Penyidik Ditreskrimum Polda Banten masih melakukan pengejaran pada lima orang pemburu Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Pandeglang, Banten.

Kelima orang tersebut merupakan anggota dari kelompok Suhendi (32) warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu. Kelimanya yakni, Haris, Sukarya, Sahud, Nur dan Icut.

"Kelimanya ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang) masih kita lakukan pengejaran," kata Wadirkrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, Jumat (26/4/2024).

Baca juga: Modus Pemburu Badak Ujung Kulon, Culanya Dijual Ratusan Juta

Menurut Dian, pengejaran pada kelima orang tersebut karena memiliki peran yang cukup strategis dalam perburuan Badak Jawa di TNUK.

"Peran mereka memotong cula Badak, setelah ditembak oleh N (Suhendi)," ungkapnya.

Dian mengaku, tidak mengetahui pasti apakah ada kelompok lain yang melakukan perburuan Badak Jawa di Ujung Kulon.

Namun dia merasa, jika kelima orang tersebut berhasil ditangkap akan membuka fakta baru di kasus perburuan Badak tersebut.

"Kalau yang 5 ini tertangkap pasti akan mengembang kepada tersangka-tersangka yang lain," ujar dia.

Sebelumnya, Polda Banten meringkus tiga pria yang diduga terlibat dalam perburuan satwa dilindungi dan penjualan cula Badak Jawa di TNUK.

Ketiganya yakni, Suhendi (32) warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Pandeglang, Banten, yang merupakan ketua kelompok perburuan Badak Jawa.

Kemudian Yogi Purwadi (41) warga Jakarta Timur, penjual cula Badak Jawa dan Liem Hoo Kwan Willy (71) warga Ancol, Jakarta Utara, yang merupakan pembeli.

Suhendi sendiri telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Masing-masing dari mereka dijerat dengan pasal 40 ayat  2 juncto pasal 21 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved