May Day

Ribuan Buruh di Kota Cilegon Peringati May Day 2024, Minta Pemerintah Kabulkan 3 Tuntutan Ini

Ribuan buruh di Kota Cilegon menggelar peringatan Hari Buruh atau May Day 2024 di depan kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, Rabu (1/5/2024).

Tayang:
Editor: Ahmad Haris
TRIBUNBANTEN.COM/Tajudin
Ribuan buruh dari beberapa federasi serikat buruh/pekerja di Kota Cilegon menggelar peringatan Hari Buruh atau May Day 2024 di depan kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, Rabu (1/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Ribuan buruh yang tergabung dalam beberapa federasi serikat buruh/pekerja di Kota Cilegon, menggelar peringatan Hari Buruh atau May Day 2024 di depan kantor Pemkot Cilegon, Rabu (1/5/2024).

Ketua Forum Komunikasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SP/SB) Kota Cilegon, Rudi Syahrudin menyebut, dalam peringatan Hari Buruh kali ini pihaknya menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah.

"Pertama kami menuntut untuk mencabut undang-undang omnibus law cipta kerja tentang ketenagakerjaan, kedua hapus outsourcing dan yang ketiga tolak upah murah," ujarnya saat ditemui seusai menyampaikan orasi di depan pimpinan Forkopimda Kota Cilegon, Rabu (1/5/2024).

Baca juga: Kuntilanak hingga Tuyul Ikut Demo Buruh di depan Puspemkot Tangerang

Rudi menyebut, tiga point tuntutan itu merupakan tuntutan dari seluruh buruh/pekerja secara nasional se-Indonesia.

Menurutnya, tiga point itu sangat mensengsarakan para kaum buruh di Indonesia termasuk di Kota Cilegon.

"Karena jelas yang namanya untuk buruh, enggak bisa kita dihargai dengan upah murah, makanya kita tolak upah murah," ungkapnya.

Kemudian terkait dengan outsourcing atau sistem kontrak bagi para pekerja, juga dinilai buruk dan harus dihapuskan.

Sebab sistem itu, kata dia, sangat merugikan bagi para buruh/pekerja di Indonesia.

"Itu jelas merugikan masyarakat Indonesia yang dikasih pekerjaan paling hanya 3 bulan atau 6 bulan," jelasnya.

Selain itu, yang paling utama menurut Rudi, pemerintah harus menghapus undang-undang omnibus law cipta kerja.

Rudi menyebut, dengan adanya undang-undang tersebut, bukan hanya buruh/pekerja akan tetapi masyarakat secara umum juga merasakan kerugiannya.

"Karena dampaknya, bukan hanya pada buruh saja, tapi anak cucu kita kelak akan berdampak juga tentang kebijakan itu," ucapnya.

Contohnya, lanjut Rudi, hak-hak para buruh, seperti pesangon atau jaminan bagi para pekerja yang telah berhenti bekerja.

Dengan adanya undang-undang tersebut, para pengusaha bisa dengan seenaknya menghilangkan kewajiban tersebut.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved