Caleg DPRD Banten Terpilih Wajib Lapor LHKPN, Ini Aturannya

Calon anggota DPRD Banten terpilih wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lama 21 hari sebelum pelantikan.

|
Editor: Glery Lazuardi
Tangkap Layar
Ilustrasi lapor LHKPN. Calon anggota DPRD Banten terpilih wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lama 21 hari sebelum pelantikan. Rencananya, pelantikan caleg DPRD Banten akan dilakukan pada September 2024. 

TRIBUNBANTEN.COM - Calon anggota DPRD Banten terpilih wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lama 21 hari sebelum pelantikan.

Rencananya, pelantikan caleg DPRD Banten akan dilakukan pada September 2024.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Banten M Ihsan.

"Harus menyampaikan tanda terima pelaporan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan," ujarnya pada Jumat (3/5/2024).

Baca juga: Daftar 12 Caleg Terpilih Jadi Anggota DPRD Kota Cilegon 2024 dari Dapil 3 Ciwandan-Citangkil

Kewajiban pelaporan LHKPN bagi calon anggota DPRD Banten itu mengacu pada
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.

Calon anggota DPRD Banten terpilih wajib melaporkan harta kekayaannya kepada instansi terkait dan menyampaikan tanda terima LHKPN kepada KPU.

Nantinya, kata dia, laporan disampaikan kepada KPU Provinsi ataupun KPU kabupaten/kota.

Dia menghimbau kepada anggota caleg terpilih jika tidak memenuhi syarat atau seperti meninggal dunia maka segera menyampaikan kepada KPU agar segera diproses untuk pergantian.


"Kalau misalnya caleg meninggal maka harus segera menyampaikan kepada KPU agar segera diproses untuk pergantian secepatnya," tambahnya.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menetapkan 100 anggota DPRD Banten terpilih pada Pemilu 2024.

Penetapan itu dilakukan melalui pleno yang digelar KPU di Hotel Aston, Kota Serang, pada Kamis (2/5/2024).

Ketua KPU Banten, Mochamad Ihsan mengklaim tidak ada sengketa hasil pemilu untuk tingkat Provinsi Banten.

Sehingga pihaknya mendapat instruksi dari KPU RI untuk menetapkan 100 anggota DPRD Banten terpilih.

"Kami diperintahkan untuk melakukan penetapan kursi dan juga penetapan calon terpilih," kata Ihsan kepada wartawan.

Baca juga: Berikut 8 Caleg Terpilih di DPRD Kota Cilegon 2024 dari Dapil 4 Gerogol-Merak

Dalam pleno itu KPU menghadirkan perwakilan dari masing-masing partai peserta Pemilu, Bawaslu, juga forkopimda di Banten.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved