Caleg DPRD Banten Terpilih Wajib Lapor LHKPN, Ini Aturannya

Calon anggota DPRD Banten terpilih wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lama 21 hari sebelum pelantikan.

|
Editor: Glery Lazuardi
Tangkap Layar
Ilustrasi lapor LHKPN. Calon anggota DPRD Banten terpilih wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lama 21 hari sebelum pelantikan. Rencananya, pelantikan caleg DPRD Banten akan dilakukan pada September 2024. 

Adapun partai politik yang mendapat kursi di DPRD Banten, adalah, PKB 10 kursi, Gerindra 14 kursi, PDIP 14 kursi, Golkar 14 kursi, NadDem 10, PKS 13 kursi, PAN 7 kursi, Demokrat 11 kursi, PSI 3 kursi, PPP 4 kursi.

Meski sudah ditetapkan, namun Ihsan meminta agar pengurus partai politik dapat berkoordinasi dengan KPU apabila ada calon legislatif yang sudah ditetapkan tetapi meninggal dunia.

"Kalau ada segera sampaikan kepada kami agar proses selanjutnya, proses penggantian itu bisa dilakukan dengan secepatnya," ucapnya.

TRIBUNBANTEN.COM -

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved