Caleg DPRD Banten Terpilih Wajib Lapor LHKPN, Ini Aturannya
Calon anggota DPRD Banten terpilih wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lama 21 hari sebelum pelantikan.
TRIBUNBANTEN.COM - Calon anggota DPRD Banten terpilih wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lama 21 hari sebelum pelantikan.
Rencananya, pelantikan caleg DPRD Banten akan dilakukan pada September 2024.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Banten M Ihsan.
"Harus menyampaikan tanda terima pelaporan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan," ujarnya pada Jumat (3/5/2024).
Baca juga: Daftar 12 Caleg Terpilih Jadi Anggota DPRD Kota Cilegon 2024 dari Dapil 3 Ciwandan-Citangkil
Kewajiban pelaporan LHKPN bagi calon anggota DPRD Banten itu mengacu pada
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.
Calon anggota DPRD Banten terpilih wajib melaporkan harta kekayaannya kepada instansi terkait dan menyampaikan tanda terima LHKPN kepada KPU.
Nantinya, kata dia, laporan disampaikan kepada KPU Provinsi ataupun KPU kabupaten/kota.
Dia menghimbau kepada anggota caleg terpilih jika tidak memenuhi syarat atau seperti meninggal dunia maka segera menyampaikan kepada KPU agar segera diproses untuk pergantian.
"Kalau misalnya caleg meninggal maka harus segera menyampaikan kepada KPU agar segera diproses untuk pergantian secepatnya," tambahnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menetapkan 100 anggota DPRD Banten terpilih pada Pemilu 2024.
Penetapan itu dilakukan melalui pleno yang digelar KPU di Hotel Aston, Kota Serang, pada Kamis (2/5/2024).
Ketua KPU Banten, Mochamad Ihsan mengklaim tidak ada sengketa hasil pemilu untuk tingkat Provinsi Banten.
Sehingga pihaknya mendapat instruksi dari KPU RI untuk menetapkan 100 anggota DPRD Banten terpilih.
"Kami diperintahkan untuk melakukan penetapan kursi dan juga penetapan calon terpilih," kata Ihsan kepada wartawan.
Baca juga: Berikut 8 Caleg Terpilih di DPRD Kota Cilegon 2024 dari Dapil 4 Gerogol-Merak
Dalam pleno itu KPU menghadirkan perwakilan dari masing-masing partai peserta Pemilu, Bawaslu, juga forkopimda di Banten.
Adapun partai politik yang mendapat kursi di DPRD Banten, adalah, PKB 10 kursi, Gerindra 14 kursi, PDIP 14 kursi, Golkar 14 kursi, NadDem 10, PKS 13 kursi, PAN 7 kursi, Demokrat 11 kursi, PSI 3 kursi, PPP 4 kursi.
Meski sudah ditetapkan, namun Ihsan meminta agar pengurus partai politik dapat berkoordinasi dengan KPU apabila ada calon legislatif yang sudah ditetapkan tetapi meninggal dunia.
"Kalau ada segera sampaikan kepada kami agar proses selanjutnya, proses penggantian itu bisa dilakukan dengan secepatnya," ucapnya.
TRIBUNBANTEN.COM -
| Ribuan Santri Tumpah Ruah di Banten Lama, Jalan Sarungan Jadi Magnet Pesantren Fest 2026 |
|
|---|
| 41 Motor dan 10 Mobil Milik ASN Pemkot Serang Belum Bayar Pajak Kendaraan |
|
|---|
| Dindik Banten Pastikan SPMB 2026 Transparan, Tegaskan Larangan Titip-Menitip Siswa |
|
|---|
| Tak Ada Juknis dari Bapenda Banten, Penagihan Pajak Kendaraan Door to Door di Kota Serang Mandek |
|
|---|
| Program Sekolah Gratis di Banten Diperluas hingga Madrasah Aliyah, Begini Kata Andra Soni |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Lhkpn-jyu6.jpg)