Sengaja Ikut Nikmati Hasil Korupsi, Keluarga Yasin Lompo Bisa Dijerat Pasal TPPU Pasif
Keluarga eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) bisa saja dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasif.
TRIBUNBANTEN.COM - Keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) bisa saja dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasif.
Pasalnya, keluarga SYL tetap menikmati uang tersebut meskipun sebenarnya tahu itu hasil dari korupsi.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, Jumat (3/5/2024).
Baca juga: Berita Terkini: Polda Metro Jaya Tetapkan Ketua KPK Tersangka Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
“Ya sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan turut menikmati dari hasil kejahatan,” kata Ali Fikri.
Namun sebelum itu, KPK harus lebih dulu membuktikan pidana pokok dugaan TPPU yang menjerat SYL.
Pidana pokok itu ialah dugaan korupsi pemerasan bermodus jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Yang (soal TPPU pasif) itu nanti, (setelah) terbukti terlebih dahulu kejahatan korupsinya (SYL),” ujar Ali Fikri.
Lebih lanjut Ali Fikri menjelaskan, pelaku pasif ini adalah pihak-pihak yang secara sadar dan sengaja, ikut menikmati uang hasil korupsi atau pencucian uang.
Jubir KPK itu pun mencontohkan, seorang koruptor menggunakan uang haramnya untuk membeli rumah mewah senilai miliaran rupiah dan diserahkan kepada keluarga intinya.
Lalu, keluarga mengetahui bahwa rumah itu didapatkan dari uang yang diperoleh secara tidak sah.
“Dia tahu rumah ini itu diperoleh dari kasus kejahatan bisa dihukum? Bisa,” jelas Ali Fikri.
Uang Korupsi Untuk Kebutuhan Keluarga
Dari persidangan terungkap, perkara dugaan korupsi yang dilakukan SYL didapatkan dari memeras para pejabat di Kementan.
Uang-uang tersebut lalu diduga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari keluarga SYL.
Jumlah uang itu pun cukup fantastis, yakni senilai Rp44.546.079.044 miliar.
| Profil PT ABM, BUMD Banten yang Terseret Kasus Korupsi Minyak Goreng dan Program Berkurban |
|
|---|
| Usai Kasus Minyak Goreng Rp20,4 M, Kini BUMD Banten PT ABM Diterpa Dugaan Korupsi Program Berkurban |
|
|---|
| Kasus PT ABM Disorot DPRD Banten, Komisi III Dukung Kejati Usut Dugaan Korupsi |
|
|---|
| Penggeledahan PT ABM Banten : 90 Dokumen Disita Kejati, Dugaan Korupsi Keuangan 2020–2024 Terkuak |
|
|---|
| Penggeledahan Selama 4 Jam, Kejati Banten Angkut Dokumen dan CPU Komputer dari Kantor PT ABM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Syahrul-Yasin-Limpo-SYL.jpg)