Kemenkumham Banten
Kepala Kemenkumham Banten Lantik dan Ambil Sumpah 3 PPNS Satpol PP, Notaris Pengganti, dan JFT KI
Pengambilan sumpah bukan sekadar seremonial belaka, tetapi ada lafal sumpah yang diucapkan.
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto melantik dan mengambil sumpah tiga pejabat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di ruang Corporate University kantor wilayah, Senin (6/5/2024).
Selain itu, ada juga tiga notaris pengganti di wilayah kerja Tangerang Raya yang dilantik dan diambil sumpahnya serta pelantikan JFT Analis Kekayaan Intelektual.
Tiga pejabat PPNS yang dilantik berasal dari Satpol PP Provinsi Banten.
Baca juga: Komitmen Tingkatkan Pengawasan Orang Asing, Kemenkumham Gelar Rakernis Rumah Detensi Imigrasi
Menurut Dodot, pengambilan sumpah dan pelantikan merupakan amanat dari UU.
Pengambilan sumpah bukan sekadar seremonial belaka, tetapi ada lafal sumpah yang diucapkan.
“Sumpah tersebut merupakan janji kepada Tuhan Yang Maha Esa yang harus dipenuhi terkait pelaksanaan tugas,” ujarnya.
Dodot berpesan kepada Analis Kekayaan Intelektual harus memiliki kemampuan kepada masyarakat dalam pencegahan pelanggaran.
Pengawasan terhadap pelanggaran kekayaan intelektual adalah satu di antara tugas mereka.
“Terus kembangkan kompetensi yang dimiliki. Jangan pernah lelah dan berhenti karena pengetahuan akan terus berkembang mengikuti zaman,” katanya.
Adapun kepada PPNS yang dilantik, Dodot mengatakan penyidik merupakan pintu gerbang utama dimulainya tugas pencarian kebenaran materiil.
"Melalui proses penyidikan, sejatinya upaya penegakan hukum mulai dilaksanakan," ucapnya.
Dengan keterbatasan jumlah penegak hukum, PPNS menjadi satu di antara pengemban fungsi kepolisian yang membantu Polri.
Baca juga: Catat Tanggalnya! Kemenkumham Banten Gelar Klinik Kekayaan Intelektual di Tangsel, Diikuti UMKM
Di samping itu, juga melaksanakan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan sesuai bidang masing-masing.
Dodot berpesan kepada PPNS agar berani mengambil sikap dan tindakan dalam melaksanakan tugas penegakan hukum.
"Tentunya, harus diikuti dengan penguatan penguasaan ilmu hukum, baik hukum formil materil, hukum acara pidana KUHP, maupun hukum non-organik, yaitu hukum administrasi dan hukum hak asasi manusia," katanya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.