PDIP Persilakan Prabowo Dilantik Jadi Presiden Oleh MPR, Gibran Tak Boleh Dilantik Jadi Wapres!
terkait gugatan di PTUN, Gayus memastikan bahwa hal tersebut telah didiskusikan lebih dulu dengan Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.
TRIBUNBANTEN.COM - Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP), Prof. Gayus Lumbuun angkat bicara soal langkah PDIP hingga mengajukan permohonan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dimana, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak pemohonan sengketa hasil Pilpres pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Gayus pun menilai masih ada lembaga-lembaga di luar MK yang bisa mengadili dari proses tahapan Pemilu.
Baca juga: PTUN Sidangkan Gugatan PDIP ke KPU, Pengamat: Penetapan Prabowo-Gibran Bukan Objek TUN
Hal itu disampaikan Gayus Lumbuun saat sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di Studio Tribunnews.com, Palmerah, Jakarta, Senin (6/5/2024).
"Tetapi ada jenis lain yang disebut sebagai proses pemilu atau tahapan-tahapan pemilu yang juga bermasalah menjadikan sengketa. Ini diatur di Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2019. Ini juga undang-undang ya, peraturan lembaga itu undang-undang," kata Gayus.
"Kalau tadi yang saya bilang tadi adalah tahapan-tahapan yang diduga menyimpang. Itu harus didahului dengan satu upaya administrasi yaitu Bawaslu. Nah, yang ketiga adalah perbuatan dari pelaksananya yaitu aparatur penjelenggara negara yang bernama KPU. Melakukan kesalahan atau pelanggaran hukum oleh penyelenggara yang memiliki kekuasaan terhadap proses pemilu," sambung dia.
Mantan hakim Mahkamah Agung (MA) ini pun menegaskan bahwa pihaknya tak mempermasalahkan putusan MK, sebab sudah final and binding.
Namun, pihaknya mempermasalahkan kepada penyelenggaranya, yakni KPU RI, yang disebut melakukan perbuatan melanggar hukum oleh penguasa yaitu bernama onrechtmatige daad atau perbuatan melawan hukum.
"Nah, ini mau diatur secara spesifik kemudian ini dilakukan di PTUN. Kami mengambil langkah ini, sehingga kami tidak mencampuri masalah hasil pemilunya yaitu oleh MK, itu final binding, semua orang harus menghormati, kami juga menghormati putusannya itu," ucapnya.
"Kemudian kami juga tidak mempersoalkan tahapan-tahapan pemilu yang disiarkan harus melalui Bawaslu. Tetapi kami, Bawaslu kemudian PTUN, lanjutannya. Tapi kami lebih fokus kepada adanya pelanggaran hukum oleh penyelenggara," lanjutnya.
Gayus juga menyinggung putusan MK no 90/2023 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Menurut dia, melalui putusan itu, hakim MK diputus melanggar etik karena mengeluarkan putusan itu.
Selain itu, putusan itu pun menjadi langkah KPU RI menerima pemdaftaran Gibran sebagai Cawapres. Padahal, menurutnya, aturan itu seharusnya tak berlaku surut.
Di mana, aturan tersebut baru bisa dijalankan pada penyelenggaran Pemilu di tahun berikutnya.
Sosok Djamari Chaniago, Menko Polkam yang Baru : Pernah Gantikan Posisi Prabowo saat Reformasi |
![]() |
---|
Kisruh Tudingan Ijazah Palsu, Jokowi Ngaku Siap Hadapi Gugatan soal Ijazah Dirinya dan Wapres Gibran |
![]() |
---|
Beredar Kabar Kapolri Listyo Sigit Bakal Diganti, Eks Kapolda Banten Masuk Bursa |
![]() |
---|
Banyak yang Komentar tapi Belum Paham, Mahfud MD Jelaskan Mekanisme Perampasan Aset |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Pengurus DPP PDIP Pimpinan Megawati periode 2025-2030, Resmi Disahkan Menkum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.