Pilkada Kota Tangerang

Pendaftaran Calon Independen Pilkada Kota Tangerang Dibuka 8-12 Mei 2024, Berikut Syaratnya

Berikut ini informasi pendaftaran jalur perseorangan atau calon independen pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Tangerang 2024.

Editor: Glery Lazuardi
Kolase
Pilkada Kota Tangerang 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini informasi pendaftaran jalur perseorangan atau calon independen pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Tangerang 2024.

KPU Kota Tangerang menetapkan waktu
penyerahan dokumen syarat minimal dukungan pasangan calon perseorangan itu, mulai 8 Mei hingga 12 Mei 2024.

Syarat minimal dukungan pasangan calon perseorangan di Kota Tangerang, sebanyak 88.541 dukungan.

Baca juga: PDIP Kota Tangerang Serahkan 11 Nama Cawalkot ke DPD Provinsi Banten, Ada 2 ASN

Di mana, syarat minimal calon perseorangan itu adalah 6,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu di Kota Tangerang.

'Pemilih di kita 1,3 juta, maka diambilnya itu 6,5 persen, maka hasil penghitungan kami sekitar 88.581 dukungan, itu minimal.," kata Ketua Divisi Teknis KPU Kota Tangerang, Rustana kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).

Sebaran dukungan minimal juga wajib tersebar 50 persen lebih di Kecamatan se-Kota Tangerang.

Dalam hal ini, sebaran dukungan tersebut setidaknya telah tersebar ke 7 Kecamatan dari total 13 Kecamatan di Kota Tangerang.

"Di Kota Tangerang kan ada 13 Kecamatan, berarti sudah harus tersebar di 7 Kecamatan," ucap Rustana.

Di samping itu, para calon perseorangan itu kata Rustana, diwajibkan membuat akun pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pilkada.

Tahapan selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi, serta verifikasi faktual terhadap para calon perseorangan tersebut.
Sedangkan untuk pendaftarnya, akan berbarengan dengan para calon dari partai politik, pada 27 Agustus mendatang.

"Nanti ada verifikasi administrasi, khawatir nanti ada yang gugur. Terus nanti ada verifikasi faktual, khawatir ada yang gugur dukungan calonnya," kata Rustana.

"Baru nanti pembukaan pendaftarannya sama bareng dengan partai politik, pada Agustus 2024," tambahnya

Tulisan ini sudah tayang di Tangerang.Tribunnews.com berjudul KPU Kota Tangerang Buka Pendaftaran Calon Perseorangan pada Pilkada 2024, Cek Syarat dan Jadwalnya

https://tangerang.tribunnews.com/2024/05/08/kpu-kota-tangerang-buka-pendaftaran-calon-perseorangan-pada-pilkada-2024-cek-syarat-dan-jadwalnya

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved