Pilgub Banten
6 Cara Daftar Anggota PPS Pilgub Banten 2024, Catat Jadwal dan Syaratnya
Berikut ini enam cara daftar anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada Banten 2024. PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini enam cara daftar anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada Banten 2024.
PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
Rekrutmen anggota PPS akan dilakukan ulang untuk Pilkada, dan tidak menggunakan anggota PPS Pileg dan Pilpres.
Meski demikian, masyarakat yang sebelumnya sudah menjadi anggota PPS Pileg dan Pilpres, boleh mendaftar kembali jika berminat.
Cara daftar anggota PPS Pilkada 2024
Pendaftaran anggota PPS Pilkada 2024 dapat dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
Berikut langkah-langkahnya:
Akses laman https://siakba.kpu.go.id dan buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, nomor induk KTP (NIK), dan password.
Anda akan mendapatkan email berisi link untuk aktivasi akun SIAKBA, klik link tersebut untuk mengaktivasi.
Buka kembali laman https://siakba.kpu.go.id, klik “Login”.
Isi data diri, lalu pilih “Seleksi” dan unggah dokumen yang diperlukan.
Jika dokumen telah lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email.
Namun, jika tidak, pelamar akan menerima pemberitahuan untuk melengkapi berkas sampai batas waktu pendaftaran berakhir.
Setelah selesai, Anda tinggal menunggu waktu cek hasil verifikasi administrasi.
Syarat daftar petugas PPS Pilkada 2024
Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, berikut adalah syarat untuk menjadi anggota PPS:
Warga negara Indonesia;
berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
tidak menjadi anggota partai politik, dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam 5 tahun tidak menjadi anggota partai politik, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Adapun kelengkapan dokumen yang perlu dipersiapkan adalah:
Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS;
fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik;
fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir;
surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan;
surat keterangan sehat jasmani dan rohani;
daftar riwayat hidup;
pas foto berwarna ukuran 4x6.
Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi.
Namun, jika tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus.
Pendaftar yang dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi, akan mengikuti tes tertulis dan wawancara.
Jika berhasil, Anda lolos menjadi anggota PPS Pemilu 2024
| Airin-Ade Tak Hadir Penetapan Andra-Dimyati Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih |
|
|---|
| SAH! Andra-Dimyati Ditetapkan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Periode 2025-2029 |
|
|---|
| BREAKING NEWS Andra-Dimyati Tiba di Kantor KPU, Siap-siap Ditetapkan Gubernur-Wagub Banten Terpilih |
|
|---|
| Andra Soni Blak-blakan soal Pilgub Banten 2024 & Deg-degan Bertemu Prabowo |
|
|---|
| Airin Rachmi Unggah Foto Terbaru di Instagram, Inikah Profesi Barunya Usai Kalah di Pilkada Banten? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Ilustrasi-Pilkada-Banten-2024.jpg)