Simak! Syarat dan Alur Pendaftaran PPDB SMP Kota Serang 2024 Jalur Zonasi, Afirmasi hingga Prestasi

Syarat dan alur pendaftaran penerimaan peserta didik baru atau PPDB 2024 jenjang sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Serang.

Penulis: Abdul Rosid | Editor: Abdul Rosid
Desi Purnamasari/TribunBanten.com
Syarat dan alur pendaftaran penerimaan peserta didik baru atau PPDB 2024 jenjang sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Serang. 

TRIBUNBANTEN.COM - Simak informasi mengenai syarat dan alur pendaftaran penerimaan peserta didik baru atau PPDB 2024 jenjang sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Serang.

PPDB SMP Kota Serang 2024 kemungkinan akan sama dengan tahun sebelumnya. Di mana akan dibuka dengan empat jalur di antaranya zonasi, afirmasi, perpindahan orangtua dan prestasi.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang sampai saat ini belum mengumumkan jadwal PPDB SMP Kota Serang 2024.

Baca juga: Ini Jadwal hingga Cara Daftar PPDB 2024 Jenjang SMP di Kota Tangsel

Meski begitu, para orangtua dan calon murid bisa menyiapkan persyaratan pendaftaran PPDB SMP Kota Serang 2024.

Hal itu untuk memudahkan orang tua dan calon murid saat dirilisnya jadwal pendaftaran PPDB 2024.

Aturan Tahun Sebelumnya

1. Jalur zonasi

Pada tahun sebelumnya, PPDB SMP Kota Serang jalur zonasi dialokasikan sebanyak 65 persen dari daya tampung sekolah. Jalur ini diperuntukan bagi warga Kota Serang yang berada dekat dengan sekolah yang dituju.

Peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi, untuk SMP dalam radius 5 km.

Syarat dan alur pendaftaran penerimaan peserta didik baru atau PPDB 2024 jenjang sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Serang.
Syarat dan alur pendaftaran penerimaan peserta didik baru atau PPDB 2024 jenjang sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Serang. (Engkos Kosasih/TribunBanten.com)

2. Jalur afirmasi

Jalur afirmasi pada tahun sebelumnya dialokasikan 15 persen untuk jenjang SMP dari daya tampung sekolah.

Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali

Jalur perpindahan tugas orang tua/wali dialokasikan sebanyak 5 persen (lima persen) untuk jenjang SD dan SMP dari daya tampung sekolah.

Jalur ini ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutandibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved