Simak! Syarat dan Alur Pendaftaran PPDB SMP Kota Serang 2024 Jalur Zonasi, Afirmasi hingga Prestasi
Syarat dan alur pendaftaran penerimaan peserta didik baru atau PPDB 2024 jenjang sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Serang.
Penulis: Abdul Rosid | Editor: Abdul Rosid
TRIBUNBANTEN.COM - Simak informasi mengenai syarat dan alur pendaftaran penerimaan peserta didik baru atau PPDB 2024 jenjang sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Serang.
PPDB SMP Kota Serang 2024 kemungkinan akan sama dengan tahun sebelumnya. Di mana akan dibuka dengan empat jalur di antaranya zonasi, afirmasi, perpindahan orangtua dan prestasi.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang sampai saat ini belum mengumumkan jadwal PPDB SMP Kota Serang 2024.
Baca juga: Ini Jadwal hingga Cara Daftar PPDB 2024 Jenjang SMP di Kota Tangsel
Meski begitu, para orangtua dan calon murid bisa menyiapkan persyaratan pendaftaran PPDB SMP Kota Serang 2024.
Hal itu untuk memudahkan orang tua dan calon murid saat dirilisnya jadwal pendaftaran PPDB 2024.
Aturan Tahun Sebelumnya
1. Jalur zonasi
Pada tahun sebelumnya, PPDB SMP Kota Serang jalur zonasi dialokasikan sebanyak 65 persen dari daya tampung sekolah. Jalur ini diperuntukan bagi warga Kota Serang yang berada dekat dengan sekolah yang dituju.
Peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi, untuk SMP dalam radius 5 km.

2. Jalur afirmasi
Jalur afirmasi pada tahun sebelumnya dialokasikan 15 persen untuk jenjang SMP dari daya tampung sekolah.
Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali dialokasikan sebanyak 5 persen (lima persen) untuk jenjang SD dan SMP dari daya tampung sekolah.
Jalur ini ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutandibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Tb Udrasengsana Dibanjiri Keluhan Pungli PPDB saat Reses di Kelurahan Serang |
![]() |
---|
Tak Lagi Pakai KK, PPDB Zonasi Diganti Domisili |
![]() |
---|
Ombudsman Banten Temukan Fenomena Siswa Titipan di Sekolah, Paling Banyak Oleh Oknum Anggota Dewan |
![]() |
---|
PPDB Tingkat SLTA Berkahir, Ombudsman Banten Temukan 4.683 Kursi Kosong |
![]() |
---|
Alasan Kemenag Kota Cilegon Gelar PPDB 2024 Lebih Awal: Tak Ingin Dapat Siswa Buangan! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.