Kapan Prabowo-Gibran Dilantik? MK Dikabarkan Uji Materi Jadwal Pelantikan Presiden Terpilih

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kembali diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Glery Lazuardi
WartaKota/Yolanda Putri Dewanti
Ilustrasi sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNBANTEN.COM - Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kembali diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kali ini terkait syarat perolehan suara presiden dan wakil presiden terpilih yang diatur dalam Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu

Audrey G Tangkudung mengatasnamakan alumni Universitas Indonesia (UI) meminta presiden-wakil presiden terpilih segera dilantik.

Baca juga: Gugatan Sengketa Pileg 2024, Ini Daftar Permohonan Perselisihan Hasil di Banten yang Masuk MK

"Kami mengajukan Judicial Review terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terpilih agar segera dilantik paling lambat 3 bulan setelah ditetapkan KPU," ujarnya pada Selasa (21/5/2024).

Upaya menguji materi itu, kata dia, agar pasangan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dilantik paling lambat bulan Juni 2024.

KPU telah menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada 24 April 2024

Tim pemohon meminta agar MK menyempurnakan Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu untuk memastikan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih dilakukan tepat waktu

Bunyi Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu yang diajukan untuk uji materi adalah sebagai berikut: “Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia”.

"Kami mengajukan agar pasal 1 tersebut disempurnakan menjadi Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih lebih dari 50 persen suara harus dilantik oleh MPR selambat-lambatnya 3 bulan setelah ditetapkan oleh KPU," ujar Audrey

Baca juga: Prabowo-Gibran Menang di KPU & MK, Ketum PBMA Ajak Masyarakat Bersatu Rajut Persatuan dan Kesatuan

Jadwal Pelantikan Prabowo-Gibran

Terjawab sudah kapan Prabowo dilantik menjadi Presiden dan Gibran sebagai Wakil Presiden RI ke-8? ini jadwal resmi KPU dan lokasi.

Ulasan seputar kapan Prabowo dilantik menjadi Presiden dan Gibran sebagai Wakil Presiden RI ke-8? sedang menjadi sorotan.

Pelantikan atau pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden 2024 dilakukan pada tanggal 20 Oktober 2024 di IKN Nusantara.

Pelantikan Presiden ini digelar setelah Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024.

Berikut jadwal Pemilu 2024 selengkapnya dari KPU:

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved