Pileg

Gugatan Sengketa Pileg 2024, Ini Daftar Permohonan Perselisihan Hasil di Banten yang Masuk MK

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 mulai Senin (29/4/2024).

Editor: Glery Lazuardi
WartaKota/Yolanda Putri Dewanti
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 mulai Senin (29/4/2024). 

TRIBUNBANTEN.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 mulai Senin (29/4/2024).

MK mencatat ada 297 perkara yang ditangani.

Mekanisme sidang akan dibagi menjadi tiga panel dan tiga hakim di masing-masing panel

MK juga telah menerima sebanyak 240 permohonan yang mendaftarkan sebagai pihak terkait dalam 297 perkara tersebut.

Baca juga: Nasib Kris Dayanti usai Gagal di Pileg 2024, Bakal Bertarung ke Pilkada atau Kembali Menjadi Diva?

Hakim MK Anwar Usman telah diputuskan tidak akan terlibat dalam persidangan sengketa yang melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) karena diketuai oleh keponakannya, Kaesang Pangarep, yang juga putra Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sementara Hakim MK Arsul Sani tak akan menangani sengketa yang terkait dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Daftar Permohonan PHPU Pileg 2024 di Banten

Berikut ini daftar permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 untuk anggota legislatif wilayah Banten.

Permohonan PHPU DPRD Kota Tangerang Selatan mendominasi.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menutup PHPU 2024 pada Sabtu (23/3/2024).

Informasi PHPU 2024 dapat diketahui di laman https://www.mkri.id/.

Baca juga: Gagal di Pileg, Anak Irna Narulita Disebut-sebut Maju Pilbup Pandeglang, Borong Formulir Pendaftaran

Berikut daftar permohonan PHPU 2024 Pileg untuk wilayah Banten

108 Sabtu,
23 Maret 2024
19:39:45 WIB

PHP Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Banten Dapil KOTA TANGERANG SELATAN 2 Tahun 2024

APPP Nomor :
37-02-10-16/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved