Kapan Prabowo-Gibran Dilantik? MK Dikabarkan Uji Materi Jadwal Pelantikan Presiden Terpilih

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kembali diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Glery Lazuardi
WartaKota/Yolanda Putri Dewanti
Ilustrasi sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNBANTEN.COM - Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kembali diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kali ini terkait syarat perolehan suara presiden dan wakil presiden terpilih yang diatur dalam Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu

Audrey G Tangkudung mengatasnamakan alumni Universitas Indonesia (UI) meminta presiden-wakil presiden terpilih segera dilantik.

Baca juga: Gugatan Sengketa Pileg 2024, Ini Daftar Permohonan Perselisihan Hasil di Banten yang Masuk MK

"Kami mengajukan Judicial Review terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terpilih agar segera dilantik paling lambat 3 bulan setelah ditetapkan KPU," ujarnya pada Selasa (21/5/2024).

Upaya menguji materi itu, kata dia, agar pasangan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dilantik paling lambat bulan Juni 2024.

KPU telah menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada 24 April 2024

Tim pemohon meminta agar MK menyempurnakan Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu untuk memastikan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih dilakukan tepat waktu

Bunyi Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu yang diajukan untuk uji materi adalah sebagai berikut: “Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia”.

"Kami mengajukan agar pasal 1 tersebut disempurnakan menjadi Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih lebih dari 50 persen suara harus dilantik oleh MPR selambat-lambatnya 3 bulan setelah ditetapkan oleh KPU," ujar Audrey

Baca juga: Prabowo-Gibran Menang di KPU & MK, Ketum PBMA Ajak Masyarakat Bersatu Rajut Persatuan dan Kesatuan

Jadwal Pelantikan Prabowo-Gibran

Terjawab sudah kapan Prabowo dilantik menjadi Presiden dan Gibran sebagai Wakil Presiden RI ke-8? ini jadwal resmi KPU dan lokasi.

Ulasan seputar kapan Prabowo dilantik menjadi Presiden dan Gibran sebagai Wakil Presiden RI ke-8? sedang menjadi sorotan.

Pelantikan atau pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden 2024 dilakukan pada tanggal 20 Oktober 2024 di IKN Nusantara.

Pelantikan Presiden ini digelar setelah Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024.

Berikut jadwal Pemilu 2024 selengkapnya dari KPU:

14 Juni 2022 - 14 Juni 2024 Perencanaan Program dan Anggaran

14 Juni 2022 - 14 Desember 2023 Penyusunan Peraturan KPU


14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023 Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih

29 Juli 2022 - 13 Desember 2022 Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu

14 Desember 2022 - 14 Februari 2022 Penetapan Peserta Pemilu

14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023 Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan

6 Desember 2022 - 25 November 2023 Pencalonan DPD

24 April 2023 - 25 November 2023 Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

19 Oktober 2023 - 25 November 2023 Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

28 November 2023 - 10 Februari 2024 masa Kampanye Pemilu

11 Februari 2024 - 13 Februari 2024 Masa Tenang

14 Februari 2024 - 15 Februari 2024 Pemungutan dan Penghitungan Suara

15 Februari 2024 - 20 Maret 2024 Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi

1 Oktober 2024 Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD

20 Oktober 2024 Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden

Sesuai jadwal tersebut, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih akan berlangsung pada 20 Oktober 2024.

Menteri PUPR Sebut Presiden Baru Akan Dilantik di IKN

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyebut pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2024-2029 akan dilaksanakan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Kalau pelantikan presiden rencananya sih di sana, IKN," ujarnya setelah rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Adapun Indonesia akan memiliki presiden dan wakil presiden baru pada 20 Oktober 2024. Pada tanggal tersebut, rencananya presiden dan wakil presiden hasil Pemilu 2024 dilantik.

Jadwal pelantikan itu telah ditetapkan dalam Peraturan KPU terkait Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Aturan ini disetujui oleh pemerintah dan Komisi II DPR RI bersama penyelenggara pemilu yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam rapat kerja yang digelar di Gedung DPR/MPR R, Jakarta, pada Selasa (7/6/2022).

Selain pelantikan presiden, Basuki memastikan pelaksanaan upacara hari ulang tahun (HUT) ke-79 Indonesia akan tetap dilaksanakan di IKN.

Namun, pembacaan pidato kemerdekaan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih tetap akan dilaksanakan di Jakarta.

"Kalau 17 Agustusan di sana, tapi mungkin pidato kenegaraan masih tetap di sini (Jakarta). Upacara 17 Agustusan rencananya masih di sana, pelantikan presiden juga insya Allah di sana (IKN)" kata dia.

Itulah tadi ulasan kapan Prabowo dilantik menjadi Presiden dan Gibran sebagai Wakil Presiden RI ke-8? ini jadwal resmi KPU dan lokasi.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Kapan Prabowo Dilantik Menjadi Presiden dan Gibran Jadi Wakil Presiden ke-9 RI? Ini Jadwal Resmi KPU

When was Prabowo inaugurated as President and Gibran became the 9th Vice President of the Republic of Indonesia? This is the KPU's official schedule

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved