Divonis 8 dan 9 Bulan Penjara, Ibu dan Eks Suami Norma Risma Pertimbangkan Banding

Rozy Zay Hakiki dan Rihana divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Serang. Kedua ini terpaksa menjalani hukuman karena melakukan perzinahan

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Kloase
Rozy Zay Hakiki dan Rihana divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Serang. Kedua ini terpaksa menjalani hukuman karena melakukan perzinahan antara menantu dan mertua. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Rozy Zay Hakiki dan Rihana divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Serang.

Kedua ini terpaksa menjalani hukuman karena melakukan perzinahan antara menantu dan mertua.

Majelis hakim menilai keduanya terbukti bersalah melakukan perzinaan sebagaimana Pasal 284 KUH Pidana.

Vonis hukum tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

Baca juga: Ingat Kasus Viral Menantu-Mertua Selingkuh di Banten? Ibu dan Eks Suami Norma Risma Divonis Penjara

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang Edward, Rozy Zay Hakiki divonis 9 bulan penjara.

Sedangkan Rihana ibu kandung Norma Risma atau istri dari Rozy Zay Hakiki divonis 8 bulan penjara.

"Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa," kata Edward dikonfirmasi wartawan melalui telepon, Selasa (21/5/2024).

Menurut Edward, kedua terdakwa melalui pengacaranya mengaku pikir-pikir untuk melakukan banding terkait putusan PN Serang tersebut.

"Terdakwa pikir-pikir, jaksa juga pikir-pikir. Jadi perkaranya belum inkrah, nunggu 7 hari keputusan (banding atau terima)," ujar dia.

Oleh karena itu lanjut Edward, kedua terdakwa tidak dijebloskan kedalam penjara karena belum inkrah.

Akan tetapi, Edward memastikan akan segera menahan kedua terdakwa jika kasus perzinaan yang dilaporkan Norma Risma itu telah inkrah.

"Kedua terdakwa tidak ditahan. Tapi kalau sudah inkrah akan kita tahan ," kata Edward

Baca juga: Masih Ingat Norma Risma, Ini Penampilan dan Kelanjutan Kasus Perzinahan Menantu dan Mertua

Sementara Pengacara Norma Risma dari Tim Hotman Paris 911, Subadria Nuka mengaku puas dengan vonis yang diberikan terhadap kedua terdakwa.

"Akhirnya mba Norma Mendapat kan keadilan di kasusnya ini," kata Subadria.

Report from TribunBanten.com Journalist, Engkos Kosasih

 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG


Did you mean Laporan Wartawan Tribun Banten.com, Engkos Kosasih TRIBUN BANTEN.COM, SERANG

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved