Hari Raya Waisak, Lima Warga Binaan Rutan Tangerang Terima Remisi Khusus
Lima Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tangerang menerima remisi khusus Hari Raya Waisak 2024 pada Kamis (23/5/2024).
TRIBUNBANTEN.COM - Lima Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tangerang menerima remisi khusus Hari Raya Waisak 2024 pada Kamis (23/5/2024).
Mereka terdiri dari empat orang yang menerima 1 bulan pengurangan masa pidana dan satu orang menerima 15 hari pengurangan masa pidana.
Baca juga: Warga Binaan Lapas Tangerang Diduga Kendalikan Transaksi Narkoba, 2 Orang Ditangkap
Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Khairul Bahri Siregar, mengatakan pemberian remisi ini dapat memotivasi Warga Binaan tersebut dalam menjalani masa pidananya.
“Jadikan pembinaan ini sebagai hikmah dan pelajaran, kelak saat bebas nanti menjadi insan yang jauh lebih baik dari hari kemarin,” tuturnya
Warga Binaan yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan mulai dari berkelakukan baik, mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko sesuai UU 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Lebih lanjut Ia sampaikan bahwasannya pemberian Remisi Khusus ini merupakan salah satu bentuk perhatian dan penghargaan Negara kepada Narapidana dan Anak Binaan sebagai Umat yang beragama yang telah berkelakuan baik.
Remisi ini adalah nikmat yang layak diterima.
“Sekali lagi saya ucapkan selamat atas Remisi Hari Raya Waisak Tahun 2024 ini, semoga saudara-saudara sekalian dapat mensyukuri segala nikmat dan anugerah yang telah Tuhan berikan,” kata dia.
Remisi Khusus Keagamaan adalah pengurangan masa tahanan yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Warga Binaan dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.

TRIBUNBANTEN.COM -
Putri Candrawathi Istri Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo Dapat Diskon Hukuman Remisi Kemerdekaan 9 Bulan |
![]() |
---|
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dapat Remisi Kemerdekaan 9 Bulan dari Lapas Kelas IIA Tangerang |
![]() |
---|
Alasan Setya Novanto Bebas Bersyarat, Ternyata Karena Rajin Berkebun & Jadi Inisiator di Sukamiskin |
![]() |
---|
Dapat Remisi Dasawarsa 2025 di HUT ke-80 RI, 53 Napi Lapas Pemuda Tangerang Langsung Sujud Syukur |
![]() |
---|
Zulfi, Napi Asal Aceh di Rutan Serang Dapat Remisi HUT ke-80 RI : Mau Ketemu Keluarga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.