Aturan Baru BPJS Kesehatan Mulai Berlaku per 8 Mei 2024 dan Paling Lambat 30 Juni 2025

Pelayanan rawat inap KRIS menjadi sistem baru yang digunakan dalam pelayanan rawat inap

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas melayani pelanggan di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta. 

TRIBUNBANTEN.COM - Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan berisikan soal kelas pelayanan BPJS Kesehatan akan berganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Mengutip Kompas.com, perpres itu menghapus kelas layanan 1, 2, dan 3.

KRIS adalah pengganti layanan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang bertujuan untuk memberikan layanan kesehatan secara merata tanpa melihat besaran iurannya.

Baca juga: Daftar 12 Kriteria Fasilitas Kamar KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan

Dahulu, sistem layanan rawat BPJS Kesehatan dibagi berdasarkan kelas 1, 2, dan 3 sesuai kelas yang dipilih peserta.

Dengan perubahan kebijakan menjadi KRIS, layanan kesehatan tidak dibedakan lagi.

Pelayanan rawat inap KRIS menjadi sistem baru yang digunakan dalam pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan di rumah sakit.

Artinya, KRIS menjamin semua golongan masyarakat memperoleh perlakuan yang sama dari rumah sakit, baik pelayanan medis maupun non-medis.

Mengutip laman indonesia.go.id, kebijakan pelayanan kesehatan dengan kelas standar mulai berlaku per 8 Mei 2024 dan paling lambat 30 Juni 2025.

Dalam jangka waktu tersebut, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan masing-masing

Beda layanan kelas BPJS Kesehatan dengan KRIS

Adanya kebijakan baru berupa kelas standar atau KRIS, semua golongan masyarakat akan mendapatkan perlakuan yang sama dari rumah sakit, baik dalam hal pelayanan medis maupun nonmedis.

Baca juga: Per 1 Maret 2024 Uji Coba BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SKCK Mulai Diterapkan

Kebijakan baru layanan kesehatan KRIS tentunya membuat tarif iuran BPJS Kesehatan juga akan berubah.

Namun, belum ada informasi rinci mengenai besaran iuran yang baru.

Rencananya, besaran iuran baru BPJS Kesehatan akan ditetapkan pada 1 Juli 2025.

Artinya, iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini masih sama seperti sebelumnya, yakni sesuai dengan kelas yang dipilih.

Melalui KRIS, rumah sakit perlu menyiapkan sarana dan prasarana sesuai dengan 12 kriteria kelas rawat inap standar secara bertahap.

Sesuai bunyi Pasal 46A Perpres 59/2024, disyaratkan kriteria fasilitas perawatan dan pelayanan rawat inap KRIS meliputi komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi serta terdapat ventilasi udara dan kelengkapan tidur.

Baca juga: Berikut Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan, Bisa Lewat Aplikasi Mobile JKN

Selain itu, juga soal pencahayaan ruangan.

Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur, temperature ruangan 20-26 derajat celcius.

Layanan rawat inap KRIS mensyaratkan fasilitas layanan yang membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.

Kriteria lainnya, yakni keharusan bagi penyedia layanan untuk mempertimbangkan kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, penyediaan tirai atau partisi antartempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas, dan menyediakan outlet oksigen.

Kelengkapan tempat tidur berupa adanya dua kotak kontak dan nurse call di setiap tempat tidur dan adanya nakas per tempat tidur.

Kepadatan ruang rawat inap maksimal empat tempat tidur dengan jarak antara tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.

Baca juga: Asep Tahu Tekanan Darah Pakai Fitur Kalkulator Kesehatan di Mobile JKN: BPJS Kesehatan Keren!

Tirai atau partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.

Untuk kamar mandi dalam ruang rawat inap serta kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas dan outlet oksigen.

Bagi peserta yang ingin dirawat pada kelas yang lebih tinggi, diperbolehkan selama hal itu dipengaruhi situasi nonmedis.

Menurut Pasal 51, naik kelas perawatan dilakukan dengan cara mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya pelayanan dapat dibayar peserta bersangkutan, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved