16 Pencuri Kendaraan Motor di Wilayah Hukum Polres Serang Ditangkap, 2 Dihadiahi Timah Panas!

Ada 16 pelaku kejahatan dan pertolongan jahat atau penadah yang diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Serang dan Polsek.

Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Engkos
Polres Serang saat merilis penangkapan 16 komplotan pencuri kendaraan bermotor, Selasa (28/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kepolisian Resort atau Polres Serang meringkus komplotan pencuri kendaraan bermotor.

Mereka ditangkap dalam Operasi Sikat Maung 2024 yang digelar selama 2 pekan.

Dalam operasi tersebut, ada 16 pelaku kejahatan dan pertolongan jahat atau penadah yang diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Serang dan Polsek.

Baca juga: Komplotan Pencuri Kendaraan Bermotor Diringkus Polres Serang

Mereka yakni, RO (27) EM (34), MU (22), SU (40), AH (19), FE (32), LP (24), KRS (44), SA (35), JU (35) serta IS (31 tahun), seluruhnya warga Kabupaten Serang.

Sedangkan tersangka lainnya, NMY (18) warga Kabupaten Lebak dan LH (37) warga Kota Serang.

Sementara tersangka TI (29) dan IW (27) adalah warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Kami amankan selama satu minggu mulai dari 14 Mei sampai 24 Mei 2024 sebanyak 16 tersangka," kata Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko, Selasa (28/5/2024).

Menurut Candra, dari 16 pelaku kejahatan yang diringkus, 2 di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

"Dari 16 pelaku kejahatan yang kami amankan, 2 di antaranya terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena mengancam keselamatan petugas," ujar dia.

Candra menjelaskan, dari ke 16 pelaku ini, 1 tersangka merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), 5 orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), 7 pelaku curanmor serta 3 tersangka penadah.

"Ini kasus pencurian dan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian sepeda motor," ujar dia.

Baca juga: Warga Tangerang Ditangkap Polres Serang Usai Belanja di Warung Madura Pakai Uang Palsu

Selain mengamankan, pelaku Polres Serang juga menyita 19 unit motor berbagai jenis dan merk, 1 Unit mobil pickup, 1 buah air softgun, 2 golok dan 1 pisau serta berbagai kunci T berikut mata kunci.

Candra mengungkapkan, masih melakukan pengejaran pada dua orang tersangka lain yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Ada dua orang yang masih DPO, tetapi identitasnya sudah kami kantongi," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved