Polres Serang Sita Barang Bukti 19 Unit Motor dari 16 Tersangka Komplotan Pencuri

Kepolisian Resort atau Polres Serang meringkus komplotan pencuri kendaraan bermotor.

Editor: Ahmad Haris
Kolase Tribun Banten
Polres Serang juga menyita 19 unit motor berbagai jenis dan merk, 1 Unit mobil pickup, 1 buah air softgun, 2 golok dan 1 pisau serta berbagai kunci T berikut mata kunci, dari para tersangka pencuri kendaraan bermotor. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Polres Serang menyita 19 unit motor berbagai jenis dan merk, dari 16 tersangka komplotan pencuri kendaraan bermotor.

Selain itu ada juga satu unit mobil pickup, satu buah air softgun, dua golok dan satu pisau serta berbagai kunci T berikut mata kunci yang turut disisat sebagai barang bukti.

Menurut Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko, dalam Operasi Sikat Maung 2024 yang digelar selama 2 pekan, sebanyak 16 pelaku kejahatan dan pertolongan jahat atau penadah, diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Serang dan Polsek.

Baca juga: 16 Pencuri Kendaraan Motor di Wilayah Hukum Polres Serang Ditangkap, 2 Dihadiahi Timah Panas!

Mereka yakni, RO (27) EM (34), MU (22), SU (40), AH (19), FE (32), LP (24), KRS (44), SA (35), JU (35) serta IS (31 tahun), seluruhnya warga Kabupaten Serang.

Sedangkan tersangka lainnya, NMY (18) warga Kabupaten Lebak dan LH (37) warga Kota Serang.

Sementara tersangka TI (29) dan IW (27) adalah warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Kami amankan selama satu minggu mulai dari 14 Mei sampai 24 Mei 2024 sebanyak 16 tersangka," kata Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko, Selasa (28/5/2024).

Menurut Candra, dari 16 pelaku kejahatan yang diringkus, 2 di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

"Dari 16 pelaku kejahatan yang kami amankan, 2 di antaranya terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena mengancam keselamatan petugas," ujar dia.

Candra menjelaskan, dari ke 16 pelaku ini, 1 tersangka merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), 5 orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), 7 pelaku curanmor serta 3 tersangka penadah.

Baca juga: Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita Gentayangan di Pondok Aren

"Ini kasus pencurian dan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian sepeda motor," ujar dia.

Candra mengungkapkan, masih melakukan pengejaran pada dua orang tersangka lain yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Ada dua orang yang masih DPO, tetapi identitasnya sudah kami kantongi," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved