Pilkada Kota Serang

Subadri Ushuludin Ungkap Tugas yang Diberi Ketum PPP Mardiono di Pilkada Kota Serang 2024

Ketua DPW PPP Banten, Subadri Ushuludin mendapatkan tugas menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Serang 2024.

Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Engkos Kosasih
Ketua DPW PPP Banten, Subadri Ushuludin mendapatkan tugas menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Serang 2024. Penugasan itu tertuang dalam surat tugas nomor 2518/TG/DPP/V/2024. 

TRIBUNBANTEN.COM - Ketua DPW PPP Banten, Subadri Ushuludin mendapatkan tugas menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Serang 2024.

Penugasan itu tertuang dalam surat tugas nomor 2518/TG/DPP/V/2024.

Dalam surat itu, DPP PPP memberikan dua tugas pada Ketua DPW PPP Banten, Subadri Ushuludin.

Tugas pertama, membangun koalisi partai politik yang efektif sesuai syarat minimal pengusungan kepala daerah.

Baca juga: Menjelang Pilkada Kota Serang, Terungkap Surat Penugasan DPP PPP ke Subadri Ushuludin

Kemudian memberdayakan dan melibatkan seluruh kader dan struktur PPP di setiap tingkatan untuk pemenangan.

Selanjutnya, DPP PPP menugaskan pkeada Subadri untuk melengkapi dua persyaratan tersebut hingga 30 Juni 2024.

Subadri Ushuludin mengaku siap menjalankan amanah yang diberikan DPP PPP tersebut.

"Insya Allah saya siap. Dari awal memang saya juga meniatkan diri untuk nyalon. Semoga Allah SWT memperlancar dan meridhoi niat baik saya ini demi kemajuan Kota Serang," katanya melalui sambungan telepon.

Mantan Wakil Wali Kota Serang ini pun menjelaskan, sudah melakukan penjajakan dengan partai politik lain, seperti mendaftar di PDIP dan PKB saat keduanya membuka penjaringan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang.

"Sekarang dengan adanya surat tugas tinggal mendalami komunikasi ke semua partai politik untuk mencari yang terbaik bagi kemajuan dan kesejahteraan Kota Serang ke depan. Mohon doanya," pungkasnya.

Baca juga: Kembalikan Berkas Bacagub Banten 2024 ke PPP, Airin Rachmi Diany Dipuji-Puji Subadri Ushuludin

Sementara itu, Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono mengatakan apabila tugas itu sudah terpenuhi, maka surat tugas tidak berlaku lagi.

"Apabila terpenuhi, surat tugas tidak berlaku lagi," tulis surat tugas yang ditandatangani Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono yang dikutip TribunBanten.com, Selasa (28/5/2024).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved