Divisi Humas Polri Minta Penguntitan Jampidsus Tak Diperpanjang

Polri menegaskan kasus dugaan penguntitan yang dilakukan anggota Densus 88 Antiteror Polri kepada Jampidsus Febrie Adriansyah sudah selesai.

Editor: Ahmad Haris
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho memberikan keterangan terkait kasus penguntitan yang dilakukan anggota Densus 88 Antiteror Polri ke Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah, Kamis (30/5/2024). 

TRIBUNBANTEN.COM - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menegaskan, kasus dugaan penguntitan yang dilakukan anggota Densus 88 Antiteror Polri, kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus, Febrie Adriansyah sudah selesai.

Sehingga, tidak ada lagi masalah antara lembaga kejaksaan dengan kepolisian seperti informasi yang berkembang belakangan ini.

"Ketika hari Seninnya ketemu para pimpinan, ketemu bersama, beliau-beliau sudah menyampaikan sudah tidak ada masalah," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam jumpa pers, Kamis (30/5/2024).

Baca juga: Jampidsus Ogah Bicara Banyak soal Dugaan Peran Purnawirawan Polri Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun

"Berarti diksi yang berkembang di media sosial itu kita sampaikan lagi ke pimpinan, antara polisi dan jaksa baik-baik saja." lanjut Sandi Nugroho.

Ia meminta, agar permasalahan ini tidak diperpanjang lagi, karena bisa memancing pihak-pihak yang mencoba mengadu domba antara polisi dan kejaksaan

"Jangan sampai bahwa kalau kita diadu domba antara Kejaksaan Agung dan Kepolisian nantinya malah tepuk tangan para penjahat dan para koruptor ke depan," ungkapnya.

"Jadi sekali lagi ketika permasalahan sudah disampaikan para pemimpinnya bahwa hal tersebut tidak ada masalah dan dalam keadaan baik-baik saja," jelasnya.

Diserahkan ke Paminal

Diketahui, kasus Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dikuntit anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri sudah berakhir di kepolisian.

Kasus penguntitan itu kini diurus Pengamanan Internal (Paminal) Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, mengatakan, sebelum ditangani polisi, anggota Densus 88 itu sempat diperiksa tim jampidsus.

Karena benar yang menguntit anggota Densus 88, maka langsung diserahkan ke Paminal Polri.

"Dilakukan suatu pemeriksaan lebih lanjut dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Agung ternyata yang bersangkutan adalah anggota Polri sehingga pada saat itu juga kita serahkan ke Paminal Polri, jadi sudah tidak ada lagi di sini."

"Pada saat itu juga, malam itu juga karena yang bersangkutan adalah anggota Polri kita serahkan ke Polri untuk ditangani," kata Ketut di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Ketut pun memastikan penguntitan jampidsus bukan isapan jempol belaka.

Baca juga: KEJUTAN: Jampidsus Febrie Adriansyah Kini Dilaporkan Dugaan Korupsi ke KPK!

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved