Pilbup Lebak
Badan Kehormatan DPRD Lebak Turun Tangan Usut Surat Sakti Dewan Titip 29 Calon PPK Pilkada 2024
Hasil pemeriksaan kami, surat itu dibuat staf pimpinan berinisial P atas permintaan seorang tenaga ahli pimpinan
Penulis: Sobirin | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan Wartawan Tribunbanten.com, Sobirin
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Lebak memanggil ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak, serta anggota dan tenaga ahli pimpinan DPRD Lebak, Jumat (31/5/2024).
Pemanggilan itu menindaklanjuti dugaan surat sakti yang berisikan tentang rekomendasi untuk meloloskan 29 calon angggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada Lebak 2024.
Jubir BK DPRD Lebak, Musa Weliansyah, mengatakan pemanggilan ini berlandaskan laporan masyarakat yang meminta transparansi terkait dugaan surat mencurigakan tersebut.
Baca juga: 17 Nama Calon PPK Pilkada 2024 Dititipkan Wakil Ketua DPRD Lebak Lolos
"Kami memanggil untuk meminta klarifikasi," katanya saat dikonfirmasi TribunBanten.com, Jumat.
Menurut Musa, klarifikasi yang digelar di Ruang Badan Musyawarah itu untuk mengungkap maksud dan tujuan di balik surat tersebut.
Surat itu berkop DPRD Kabupaten Lebak yang ditandatangani Wakil Ketua Junaidi Ibnu Jarta.
"Hasil pemeriksaan kami, surat itu dibuat staf pimpinan berinisial P atas permintaan seorang tenaga ahli pimpinan DPRD berinisial J," ucapnya.
Setelah surat jadi, kemudian ditandatangani tanpa sepengetahuan Junaedi Ibnu Jarta.
"Jadi ini hasil klarifikasi kami dengan staf dan tenaga ahlinya," katanya.
Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, surat tersebut tidak dikirimkan secara resmi ke KPU, tetapi dikirimkan melalui pesan instan ke seorang teman staf dan tenaga ahli.
“Saat itu temannya menanyakan, betul tidak direkomendasikan. Dikirimlah ke seseorang berinisial D yang minggu depan akan kami panggil untuk klarifikasi terkait surat tersebut,” ucapnya.
BK DPRD Kabupaten Lebak akan memanggil berbagai pihak untuk memastikan kebenaran dan mengumpulkan bukti yang diperlukan.
Baca juga: Siap-siap, Oknum KPU Lebak dan PPK Bakal Dilaporkan ke DKPP Diduga Terima Pungli Ratusan Juta
"Kami akan terus melakukan pendalaman dan klarifikasi. Kami tetap obyektif dan profesional. Jika nantinya ditemukan bukti bahwa surat tersebut diterima KPU dan dibuat pimpinan, kami akan mengambil tindakan sesuai kewenangan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, surat rekomendasi penerimaan anggota PPK berkop DPRD Kabupaten Lebak yang ditunjukan ke KPU Kabupaten Lebak, Banten, beredar di media sosial.
Surat itu berisikan rekomendasi untuk meloloskan calon anggota PPK untuk Pilkada 2024.
Surat tersebut bernomor 170/232-DPRD/V/2024 dan ditandatangani Wakil Ketua II Junaedi Ibnu Jarta.
Dalam surat itu, terdapat 29 nama yang direkomendasikan untuk lolos seleksi PPK.
Baca juga: KPU Lebak Bantah Terima Surat Rekomendasi Calon Anggota PPK dari DPRD
“Pimpinan DPRD Kabupaten Lebak merekomendasikan kepada nama-nama tersebut untuk diproritaskan sebagai anggota PPK/Badan AD Hoc Pilkada 2024 sesuai dengan pemempatan yang sudah ditentukan,” bunyi isi surat tersebut seperti dikutip Tribunbanten.com, Jumat (17/05/24).
Dari 29 nama yang direkomendasikan, ada 17 nama yang lolos menjadi PPK dan tujuh nama menjadi cadangan PPK.
Hal ini diketahui dari surat pengumuman seleksi PPK yang dikeluarkan KPU Lebak bernomor 163/PP.04.1-Pu/3602/2024.
Adapun, nama-nama PPK yang lolos itu tersebar di 18 kecamatan.
Baca juga: Beredar Surat Rekom DPRD Titip Calon Anggota PPK ke KPU Lebak
Ketua KPU Lebak, Dewi Hartini, mengaku tidak pernah menerima surat rekomendasi dari DPRD Lebak untuk meloloskan calon anggota PPK
"KPU Lebak tidak pernah menerima surat tersebut. Tidak pernah teregister di bagian umum kesekretariatan KPU Lebak," kata Dewi Kepada TribunBanten.com, Jumat (17/05/25).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.