Daftar 17 Perusahaan di Tangerang Banten yang Tidak Memiliki SIPPA, Terungkap dalam Laporan BPK
Selain itu, 17 perusahaan itu tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Berikut ini daftar 17 perusahaan di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang yang tidak memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA).
Selain itu, 17 perusahaan itu tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
Daftar 17 perusahaan itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca juga: Perusahaan PT Xiangyi di Kibin Kabupaten Serang Disuplai Listrik dari PLN UID Banten
Dampak dari 17 perusahaan yang tidak memiliki SIPPA itu mengakibatkan Pemprov Banten kehilangan pendapatan asli daerah dari pajak air permukaan.
BPK pun merekomendasikan Pemprov Banten untuk menertibkan 17 perusahaan tersebut.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar sudah menerima rekomendasi yang diberikan dalam LHP BPK 2023.
Dia mengaku akan menertibkan perusahaan-perusahaan itu secara bertahap.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)," ujarnya di Kawasan Pusat Pemerintahan provinsi Banten, Jumat (31/5/2024).
Menurut Al Muktabar, izin itu harus dikeluarkan Kementerian PUPR.
Dia berharap penertiban sudah terpetakan sehingga bisa mendapatkan hak-hak pemerintah daerah.
Berikut ini nama 17 perusahaan yang belum memiliki izin SIPPA:
Baca juga: Daftar Investor yang Mau Masuk ke Stadion Internasional Banten, Ada Perusahaan Raksasa Asia-Pasifik
1. PT XYS bidang usaha peleburan baja, lokasi Kabupaten Tangerang
2. PT SMSS bidang usaha peleburan baja lokasi Kabupaten Tangerang
3. PT LSI bidang usaha peleburan baja, lokasi Kabupaten Tangerang
Baca juga: Nama-nama 17 Perusahaan di Tangerang Banten Tak Memiliki Izin SIPPA
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.