Pj Gubernur Banten Bakal Tertibkan 17 Perusahaan tak Miliki Izin SIPPA di Tangerang, Ini Daftarnya

Kami akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Tribunnews.com
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK merekomendasikan Pemprov Banten untuk menertibkan 17 perusahaan yang berada di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 


TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Pemprov Banten untuk menertibkan 17 perusahaan yang berada di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.

Tak hanya memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA), 17 perusahaan itu juga tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).

Dampak dari 17 perusahaan yang tidak memiliki SIPPA itu mengakibatkan Pemprov Banten kehilangan pendapatan asli daerah dari pajak air permukaan.

Baca juga: Tiga Perusahaan Tertarik Berinvestasi di Stadion Internasional Banten, Ini Daftarnya

Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengaku akan menertibkan secara bertahap.

Dia mengaku sudah menerima rekomendasi yang diberikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2023 tersebut.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)," ujarnya di Kawasan Pusat Pemerintahan provinsi Banten, Jumat (31/5/2024).

Dia berharap penertiban sudah terpetakan sehingga bisa mendapatkan hak-hak pemerintah daerah.

Menurut Al Muktabar, izin itu harus dikeluarkan Kementerian PUPR.

Berikut ini nama 17 perusahaan yang belum memiliki izin SIPPA:

1. PT XYS bidang usaha peleburan baja, lokasi Kabupaten Tangerang

2. PT SMSS bidang usaha peleburan baja lokasi Kabupaten Tangerang

3. PT LSI bidang usaha peleburan baja, lokasi Kabupaten Tangerang

Baca juga: Nama-nama 17 Perusahaan di Tangerang Banten Tak Memiliki Izin SIPPA

4. PT DF bidang usaha air curah, lokasi Kabupaten Tangerang

5. PT ABDB bidang usaha air curah lokasi Kabupaten Tangerang

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved