Kerajaan Arab Saudi Deportasi 22 Calon Jemaah Haji asal Banten, Masuk Daftar WNA 'Nakal'
Pihak Kerajaan Arab Saudi memulangkan 22 Warga Negara Indonesia (WNI) asal Banten. Mereka dipulangkan karena masuk ke Arab Saudi menggunakan visa zia
TRIBUNBANTEN.COM - Pihak Kerajaan Arab Saudi memulangkan 22 Warga Negara Indonesia (WNI) asal Banten.
Mereka dipulangkan karena masuk ke Arab Saudi menggunakan visa ziarah.
Rencananya, 22 WNA itu akan menunaikan ibadah haji di musim haji 2024
Namun, karena masuk ke Arab Saudi menggunakan visa ziara, mereka diamankan.
Mereka akan diterbangkan ke tanah air.
Baca juga: Nekat Lakukan Ibadah Haji Ilegal, 37 WNI Terancam Denda 10 Ribu Riyal dan Backlist 10 Tahun
Informasi itu disampaikan Konjen RI di Jeddah, Yusron B Ambary
"Jadi 22 WNI ini dipulangkan. Mereka dipindah ke imigrasi dan pagi ini tim menemani mereka untuk proses exit," terang Yusron B Ambary dalam keterangan pers kepada Media Center Haji 2024.
Apa alasan pemerintah Arab Saudi memulangkan 22 WNI yang jelas-jelas tak memakai visa haji?
"Mereka (pemerintah Arab saudi) tidak bisa melepas para jemaah ini dengan alasan khusus, Hingga kami tim KJRI sudah menemui mereka , putusannya ya 22 WNI ini dipulangkan," imbuhnya.
Ke 22 WNI ini akan dipulangkan melalui proses pemulangan melalui deportasi.
Risikonya jika dideportasi mereka akan terkena banded, tak boleh ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Yusron berasumsi, jika arab Saudi yak mungkin melepas jemaah ini tetap ada di negaranya dan karena dikhawatirkan jika masih di Tanah Suci melaksanakan ibadah.
"Itu asumsi saya ya, gak mungkin dilepas dan bisa jadi beribadah lagi. Maka diputuskan untuk dipulangkan saja," kata Yusron lagi.
Yusron juga membenarkan jika per Juni atau pekan depan, jika ada kasus-kasus seperti ini hukumannya denda, banded dan penjara sudah akan diterapkan.
Puluhan Jemaah Haji Terjaring Razia
Sebanyak 22 orang jemaah haji asal Banten diamankan pihak Kerajaan Arab Saudi.
Informasi itu disampaikan Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B Ambary.
"Para jemaah berasal dari Banten," kata dia, seperti dilansir dari laman Kemenag.go.id pada Jumat (31/5/2024).
Pihak Kerajaan Arab Saudi mengamankan 24 Warga Negara Indonesia (WNI) di miqot Masjid Bir Ali, Madinah pada Selasa (28/5/2024)
Baca juga: Cerita Kamilah Rofatuzzahro, Jemaah Haji Muda Cilegon Berangkat ke Mekkah Gantikan Sang Ayah
Mereka diamankan dan dilarang masuk Makkah karena menggunakan visa ziarah untuk berhaji.
22 orang di antaranya merupakan jemaah haji asal Banten.
Baca juga: Siap-siap! Arab Saudi Bakal Jerat Pemalsu Visa Haji Denda 50 Ribu Riyal dan Penjara 6 Bulan
Sedangkan dua orang berinisial MH dan JJ bekerja sebagai sopir dan pemilik bus.
Saat diamankan di Bir Ali, mereka diperiksa oleh intel aparat keamanan Arab. Koordinatornya menyerahkan contoh visa haji milik orang lain.
Menurut Yusron visanya tidak sesuai paspor. Setelah diperiksa, mereka ternyata menggunakan visa ziarah.
Namun karena mereka ditangkap sebelum melaksanakan ibadah haji, para 22 jemaah ini akhirnya bisa dibebaskan.
“Diproses di kejaksaan, 22 orang dinyatakan tidak bersalah, mereka dianggap korban. Dua orang yang merupakan koordinatornya inisial MH dan JJ bersama sopir dan pemilik bus ditahan," ujarnya
22 jemaah tersebut, lanjut Yusron, diputuskan tidak bersalah oleh kejaksaan dan dikembalikan ke Aparat Keamanan (Apkam).
"Hari ini KJRI diminta mendatangi kantor Apkam untuk proses lebih lanjut," kata dia
Sementara itu untuk dua orang jemaah lainnya yang merupakan koordinator mereka dikenai pasal transporting Haj di mana ancamannya adalah denda 50 ribu riyal, kurungan 6 bulan penjara dan banned selama 10 tahun.
“Pemeriksaan biasanya akan didampingi, ada permintaan. Andai tidak didampingi biasanya ada penerjemah di situ,” ujarnya.
Lebih lanjut Yusron menjelaskan MH dan JJ mengelola dana jemaah yang membayar kisaran Rp 25 juta hingga 150 juta.
Yusron menyatakan saat ini pemerintah Arab Saudi berusaha memperbiaki penyelenggaraan ibadah haji dengan menciptakan inovasi dalam dalam pelayanan.
“Artinya tasreh menjadi sangat penting untuk memprsiapkan berapa orang yang harus dilayani, sampai ulama saudi menyatakan bahwa haji tanpa tasreh itu dosa, menteri haji sudah bilang barangsiapa berhaji tanpa tasreh haji, hajinya tidak sah,” katanya.
Karena itu, saat ini pemerintah Arab Saudi memperketat akses masuk ke Makkah. Digelar razia di beberapa titik.
“(Sebab) Kalau misalnya ada 100 ribu atau 200 ribu haji gelap akan ganggu ibadah haji secara keseluruhan,” ujar Yusron.
Dia mengimbau masyarakat Indonesia yang akan berhaji memastikan bahwa dirinya memiliki visa haji sebelum berangkat ke tanah suci.
Yusron menjelaskan, visa yang dapat digunakan untuk berhaji adalah yang visa haji yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi, yaitu visa haji reguler, visa haji khusus, dan visa haji mujamalah.
Yusron berpesan masyarakat Indonesia yang akan berhaji harus melalui jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah, jangan mudah terbuai dengan iming-iming visa lain untuk berhaji.
“Sebelum berangkat pastilkan visanya adalah visa haji," tambahnya
Visa Ziarah Tak Bisa Masuk Makkah
Otoritas Arab Saudi menerbitkan kebijakan baru, pemegang visa ziarah dengan berbagai jenisnya tidak boleh masuk dan tinggal ke Makkah mulai 15 Zulkaidah sampai 15 Zulhijjah 1445 H.
Hal ini ditegaskan oleh Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid di Makkah, Kamis (30/5/2024).
“Saya mendapat informasi, Saudi telah menerbitkan aturan baru bagi para pengguna visa ziarah. Disebutkan bahwa pengguna visa ziarah, dengan beragam jenisnya, sudah tidak bisa masuk ke Makkah dari 15 Zulkaidah – 15 Zulhijjah 1445 H,” tegas Subhan Cholid.
Menurutnya, aturan ini melengkapi ketentuan sebelumnya yang diberlakukan bagi pengguna visa umrah.
Baca juga: 432 Jemaah Haji Asal Kota Cilegon Dilepas ke Mekkah, Pemkot Beri Kadeudeuh Rp 500 Ribu
Pemerintah Arab Saudi telah menegaskan bahwa pengguna visa umrah batas akhir bisa masuk ke Makkah pada 15 Zulkaidah 1445 H atau 23 Juni 2024, dan harus sudah keluar dari Arab Saudi pada 29 Zulkaidah 1445 H atau 6 Juni 2024.
“Saudi terus memperketat aturan masuk ke Makkah pada musim penyelenggaraan ibadah haji 1445 H. Saya kira ini bagian dari upaya Pemerintah Arab Saudi untuk melakukan penertiban dalam rangka memberikan pelayanan terbaik baik bagi jemaah haji yang datang dari berbagai negara di dunia,” ujar Subhan.
“Kami juga berharap ketentuan Pemerintah Arab Saudi ini juga diperhatikan dan diindahkan bagi warga Indonesia yang berniat ke Makkah dengan visa ziarah. Jangan sampai tersangkut dengan masalah hukum setibanya di Tanah Suci,” tandasnya.
Subhan Cholid mengimbau jemaah untuk tidak tergiur terhadap tawaran berhaji secara non procedural dengan menggunakan visa non haji.
Sebab, pemerintah Arab Saudi saat ini tengah memperketat aturan terkait visa haji.
“Bagi jemaah yang saat ini sudah berada di Arab Saudi dan ingin masuk ke Makkah untuk berhaji, namun tidak memegang visa haji, hanya punya visa ziarah, sebaiknya tidak memaksakan diri. Sebab, itu tidak sesuai dengan ketentuan Arab Saudi,” pesan Subhan.
“Bagi jemaah pengguna visa ziarah atau lainnya yang saat ini masih di Tanah Air, sebaiknya tidak memaksakan diri untuk ke Arab Saudi dengan niat berhaji. Visa ziarah bisa digunakan untuk masuk ke berbagai kota di Arab Saudi, tapi tidak untuk ke Makkah sampai 15 Zulhijjah 1445H. Jemaah bisa mendiskusikan hal ini dengan travelnya, termasuk jika ada rencana untuk membatalkan keberangkatannya,” tandas Subhan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UPDATE 22 WNI Pemegang Visa Non Haji yang Ditangkap, Besok Malam Dipulangkan ke Indonesia
UPDATE 22 Indonesian Citizens Who Hold Non-Hajj Visas Who Were Arrested Will Be Returned to Indonesia Tomorrow Night
| Berkat Budaya Kerja Sehat dan Berkelanjutan, PLN UID Banten Raih Penghargaan Internasional |
|
|---|
| Sosok dan Profil Novriyadi Purwansyah, Kepala Kesbangpol Banten yang Baru : Ini Perjalanan Karirnya |
|
|---|
| Gubernur Banten Andra Soni Ajak Masyarakat Refleksi Nilai Perjuangan di Hari Pahlawan 2025 |
|
|---|
| Daftar 20 SD Terbaik Berprestasi di Banten Tahun 2025 Versi Puspresnas |
|
|---|
| Daftar Proyek Strategis Nasional di Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat : Jalan Tol hingga Energi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.