Daftar Parpol Peraih Kursi di DPRD Banten dan Syarat Usung Cagub-Cawagub di Pilgub Banten

Berikut ini daftar partai politik peraih kursi di DPRD Banten dan syarat mengusung calon gubernur-calon wakil gubernur di Pilgub Banten 2024.

Editor: Glery Lazuardi
https://dprd-bantenprov.go.id/
Berikut ini daftar partai politik peraih kursi di DPRD Banten dan syarat mengusung calon gubernur-calon wakil gubernur di Pilgub Banten 2024. Di Pemilu 2024, jumlah kursi parpol di DPRD Banten telah ditetapkan sebanyak 100 kursi dengan rincian 

7 kursi

PPP

4 kursi

PSI

3 kursi

Ketua KPU Banten, Mohamad Ihsan, mengatakan partai politik atau gabungan harus memiliki minimal 20 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk bisa mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Banten 2024.

Menurut dia, syarat itu sesuai dengan aturan di dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

"Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu terakhir,' kata Ihsan kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp. Senin (3/6/2024).

Jika melihat perolehan kursi di DPRD Banten, maka syarat ini membuat tidak ada satu partai pun yang bisa mencalonkan sendiri calon gubernur dan wakil gubernur Banten pada Pilkada 2024.

Baca juga: Bursa Pilgub Banten Memanas, Prabowo Perintahkan Kader Maju sebagai Calon Kepala Daerah

"Jadi 20 persen dari 100 kursi, .inimal 20 kursi partai atau gabungan partai," ujar Ihsan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU: Syarat Partai Usung Cagub dan Cawagub Banten Minimal 20 Kursi di DPRD"

 

 

 

 

 

KPU: Requirements for the Party to Promote Candidates for Governor and Candidates for Governor of Banten, Minimum 20 Seats in the DPRD

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved