Pilbup Pandeglang

Belum Penuhi Syarat Pilbup Pandeglang, Aap-Nurul Komar Punya Waktu Lima Hari Perbaiki Berkas

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menyatakan pasangan perseorangan Aap Aptadi dan Nurul Komar belum memenuhi syarat.

|
Penulis: Glery Lazuardi | Editor: Glery Lazuardi
zoom-inlihat foto Belum Penuhi Syarat Pilbup Pandeglang, Aap-Nurul Komar Punya Waktu Lima Hari Perbaiki Berkas
istimewa
Aap Aptadi dan Nurul Komar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menyatakan pasangan perseorangan Aap Aptadi dan Nurul Komar belum memenuhi syarat.

TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menyatakan pasangan perseorangan Aap Aptadi dan Nurul Komar belum memenuhi syarat.

Berdasarkan hasil verifikasi administrasi berkas, KPU Pandeglang mencatat Aap-Nurul Komar mengumpulkan 67.080 KTP dengan sebaran 18 kecamatan.

Untuk syarat dukungan perseorang maju di Pilbup Pandeglang harus mempunyai syarat dukungan 74.710 KTP dengan sebaran 28 kecamatan.

"Dengan demikian status vermin Paslon (Aap-Qomar) belum memenuhi syarat," ujar dia.

Baca juga: Pilgub Banten: Rano Karno dan Ade Sumardi Tak Masuk Daftar Calon Kepala Daerah 2024 Diusung PDIP

Kendati demikian, KPU Pandeglang masih memberikan kesempatan agar pasangan Aap-Qomar dapat melakukan perbaikan syarat dukungan mulai dari 3 - 7 Juni 2024.

"Setelah ada perbaikan akan diverifikasi administrasi kembali di tanggal 8 Juni sampai 18 Juni," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved