Pilbup Pandeglang
Belum Penuhi Syarat Pilbup Pandeglang, Aap-Nurul Komar Punya Waktu Lima Hari Perbaiki Berkas
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menyatakan pasangan perseorangan Aap Aptadi dan Nurul Komar belum memenuhi syarat.
Penulis: Glery Lazuardi | Editor: Glery Lazuardi

TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menyatakan pasangan perseorangan Aap Aptadi dan Nurul Komar belum memenuhi syarat.
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi berkas, KPU Pandeglang mencatat Aap-Nurul Komar mengumpulkan 67.080 KTP dengan sebaran 18 kecamatan.
Untuk syarat dukungan perseorang maju di Pilbup Pandeglang harus mempunyai syarat dukungan 74.710 KTP dengan sebaran 28 kecamatan.
"Dengan demikian status vermin Paslon (Aap-Qomar) belum memenuhi syarat," ujar dia.
Baca juga: Pilgub Banten: Rano Karno dan Ade Sumardi Tak Masuk Daftar Calon Kepala Daerah 2024 Diusung PDIP
Kendati demikian, KPU Pandeglang masih memberikan kesempatan agar pasangan Aap-Qomar dapat melakukan perbaikan syarat dukungan mulai dari 3 - 7 Juni 2024.
"Setelah ada perbaikan akan diverifikasi administrasi kembali di tanggal 8 Juni sampai 18 Juni," pungkasnya.
C Hasil yang Masuk ke Sirekap Sudah Mencapai 100 Persen, Ini Penjelasan KPU Pandeglang |
![]() |
---|
Dewi-Iing Bakal Kawal Kemenangannya di Pilkada Pandeglang 2024 |
![]() |
---|
BERITA TERKINI! Dewi Setiani-Iing Klaim Kemenangan di Pilkada Pandeglang, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Dari Empat Paslon Pilbup Pandeglang, Cuma Dua yang Terdaftar di DPT, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Paslon Aap-Anita: Visi-misi Adalah Hutang yang Harus Dipertanggungjawabkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.