Pilbup Pandeglang

Pilbup Pandeglang: Uday Suhada-Pujiyanto Penuhi Syarat Perseorangan, Satu Calon Lain Belum

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang memverifikasi administrasi (Vermin) syarat dukungan calon perseorangan pada Pilbup Pandeglang.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Istimewa
Uday Suhada-Pujianto. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang memverifikasi administrasi (Vermin) syarat dukungan calon perseorangan pada Pilbup Pandeglang. Hasilnya, pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang, Uday Suhada dan Pujianto dinyatakan memenuhi syarat (MS). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang memverifikasi administrasi (Vermin) syarat dukungan calon perseorangan pada Pilbup Pandeglang.

Hasilnya, pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang, Uday Suhada dan Pujianto dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Baca juga: Rano Karno Masuk Bursa Calon Gubernur Jakarta, Apakah Si Doel Bakal Tinggalkan Banten?

Komisioner KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam mengatakan, pasangan Uday-Pujianto mengumpulkan 77.966 KTP dengan sebaran 32 Kecamatan.

Kata dia, berdasarkan hasil vermin syarat dukungan maju di Pilkada Pandeglang tersebut sudah sesuai.

"Paslon Uday-Pujianto dinyatakan memenuhi syarat dan selanjutnya dapat mengikuti tahapan verifikasi faktual kesatu," kata Restu dikonfirmasi melalui pesan instan, Selasa (4/6/2024).

Sedangkan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang, Aap Aptadi dan Nurul Komar dinyatakan belum memenuhi syarat (TMS).

Sebab lanjut Restu, pasangan tersebut hanya mampu mengumpulkan 67.080 KTP dengan sebaran 18 Kecamatan dari syarat dukungan 74.710 KTP dengan sebaran 28 Kecamatan.

"Dengan demikian status vermin Paslon (Aap-Qomar) belum memenuhi syarat," ujar dia.

Kendati demikian, KPU Pandeglang masih memberikan kesempatan agar pasangan Aap-Qomar dapat melakukan perbaikan syarat dukungan mulai dari 3 - 7 Juni 2024.

"Setelah ada perbaikan akan diverifikasi administrasi kembali di tanggal 8 Juni sampai 18 Juni," pungkasnya.

Report from TribunBanten.com Journalist, Engkos Kosasih

 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG -


Did you mean Laporan Wartawan Tribun Banten.com, Engkos Kosasih TRIBUN BANTEN.COM, SERANG -

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved