BPK Temukan Dua Rumah Sakit, Hotel dan Perusahaan Belum Punya Surat Izin Pengambilan Air
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan Rumah Sakit (RS), Hotel dan Perusahaan di Kota Serang bermasalah dalam perizinan.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan Rumah Sakit (RS), Hotel dan Perusahaan di Kota Serang bermasalah dalam perizinan.
Dalam LHP BPK tahun 2023, permasalahan tersebut lantaran mereka tak memiliki Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) dan SIPA mati.
RS yang tak memiliki SIPA yakni, Sari Asih. Sedangkan, yang SIPA mati adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Serang, lalu Hotel HUR, Hotel LD, Hotel LY, dan PT CPJP.
Kendati demikian, Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Kota Serang tetap menjadikan mereka sebagai wajib pajak (WP) Air Tanah sebesar 20 persen sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 17 tahun 2010.
Sehingga WP Tanah Air di Kota Serang mencapai 20 dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2023 mencapai Rp192 miliar dari target Rp226 miliar.
Kepala Bapenda Kota Serang, Hari W Pamungkas mengatakan, alasan tetap memasukkan RS, Hotel dan Perusahaan tersebut WP karena mengikuti Undang-undang tentang perpajakan.
"Sepanjang subjek dan objek pajaknya sudah ada maka pemerintah dapat memungut terkait dengan pajaknya," kata Hari di Puspemkot Serang, Senin (10/6/2024).
Baca juga: Profil 17 Perusahaan di Banten yang Terancam Ditertibkan Gegara Tak Miliki Izin SIPPA
Kendati demikian, Hari mengaku terus meminta WP tersebut untuk mengurus SIPA agar tidak menjadi temuan BPK RI dikemudian hari.
"Tetapi tetap menginformasikan kepada pelaku usaha itu untuk mengurus segala sesuatu terkait dengan perizinannya," ujar dia.
Hari menyebut, para WP tersebut mengalami kesulitan untuk mengurus SIPA. Sebab kewenangan untuk pengurusan izin tersebut ditarik ke pemerintah pusat.
"Ini yang menjadi dilematis di lapangan karena usahanya sudah berjalan, tapi perizinannya mungkin ada yang sudah habis ada yang baru mengurus dan itu prosesnya lama," ungkapnya.
| Rp 80 Miliar Susut Jadi Rp 20 Miliar, Wagub Banten Bongkar Dugaan Korupsi di PT ABM |
|
|---|
| Deden Apriandhi Resmi Pimpin Korpri Banten 2025-2030, Gubernur Andra Soni Beri Pesan Ini |
|
|---|
| Warga Pandeglang Meninggal di Kapal Ocean Galaxy saat Lintasi Laut Mamuju, Diduga Serangan Jantung |
|
|---|
| Siapkan Payung! BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Banten, Kamis 23 April 2026: Ini Wilayah Berpotensi Hujan |
|
|---|
| BGN Suspend 20 SPPG di Banten, Dapur Kotor dan Menu Jelek Jadi Sorotan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/gedung-badan-pemeriksa-keuangan.jpg)