Profil 17 Perusahaan di Banten yang Terancam Ditertibkan Gegara Tak Miliki Izin SIPPA
Sebanyak 17 perusahaan terancam ditertibkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak 17 perusahaan terancam ditertibkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Ancaman penertiban tersebut lantaran perusahaan tersebut tidak memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA).
Data 17 perusahaan tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca juga: Pilgub Banten 2024: Dimyati, Arief dan Ratu Ageng Kumpul Bareng, Ada Apa?
Dalam LHP BPK menyebutkan, 17 perusahaan yang tidak memiliki izin SIPPA berada di Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
Kerugian yang diterima Pemprov Banten lantaran perusahaan tersebut tak mengurus izin SIPPA yakni hilangnya pendapatan daerah (PAD) dari sektor pajak air permukaan.
Oleh karena itu, BPK merekomendasikan Pemprov Banten unutk menertibkan 17 perusahaan tersebut.
Nama-nama perusahaan tidak memiliki izin SIPPA
Kabupaten Tangerang
1. PT XYS bidang usaha peleburan baja, lokasi Kabupaten Tangerang
2. PT SMSS bidang usaha peleburan baja lokasi Kabupaten Tangerang
3. PT LSI bidang usaha peleburan baja, lokasi Kabupaten Tangerang
4. PT DF bidang usaha air curah, lokasi Kabupaten Tangerang
5. PT ABDB bidang usaha air curah lokasi Kabupaten Tangerang
6. PT MBC bidang usaha pengolahan plastik, lokasi Kabupaten Tangerang
7. PT JCP bidang usaha batu Celcon lokasi Kabupaten Tangerang
Tembus Puluhan Juta! Ini Rincian Gaji Sekda, Kepala OPD dan ASN Pemprov Banten |
![]() |
---|
Sachrudin Ajukan Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Tangerang ke Pemprov Banten |
![]() |
---|
Pemprov Banten Pangkas Anggaran Belanja Daerah, Target PAD Turun Rp1,2 Triliun |
![]() |
---|
Kisah Aceng, Kakek di Pandeglang Dilantik Jadi PPPK Pemprov Banten, 2 Bulan Lagi Pensiun |
![]() |
---|
Pemprov Banten dan Pemkot Serang Kolaborasi Tata Pasar Rau, Siap Jadi Pusat Ekonomi Baru di Banten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.