Profil 17 Perusahaan di Banten yang Terancam Ditertibkan Gegara Tak Miliki Izin SIPPA

Sebanyak 17 perusahaan terancam ditertibkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Editor: Abdul Rosid
Via Tribunjogja.com
Sebanyak 17 perusahaan terancam ditertibkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. 

TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak 17 perusahaan terancam ditertibkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Ancaman penertiban tersebut lantaran perusahaan tersebut tidak memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA).

Data 17 perusahaan tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca juga: Pilgub Banten 2024: Dimyati, Arief dan Ratu Ageng Kumpul Bareng, Ada Apa?

Dalam LHP BPK menyebutkan, 17 perusahaan yang tidak memiliki izin SIPPA berada di Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.

Kerugian yang diterima Pemprov Banten lantaran perusahaan tersebut tak mengurus izin SIPPA yakni hilangnya pendapatan daerah (PAD) dari sektor pajak air permukaan.

Oleh karena itu, BPK merekomendasikan Pemprov Banten unutk menertibkan 17 perusahaan tersebut.

Nama-nama perusahaan tidak memiliki izin SIPPA

Kabupaten Tangerang

1. PT XYS bidang usaha peleburan baja, lokasi Kabupaten Tangerang

2. PT SMSS bidang usaha peleburan baja lokasi Kabupaten Tangerang

3. PT LSI bidang usaha peleburan baja, lokasi Kabupaten Tangerang

4. PT DF bidang usaha air curah, lokasi Kabupaten Tangerang

5. PT ABDB bidang usaha air curah lokasi Kabupaten Tangerang

6. PT MBC bidang usaha pengolahan plastik, lokasi Kabupaten Tangerang

7. PT JCP bidang usaha batu Celcon lokasi Kabupaten Tangerang

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved