Pilgub Banten

Al Muktabar Berpeluang Maju Pilgub Banten, Ini Syarat Pj Kepala Daerah Maju Pilkada

PJ Gubernur Banten, Al Muktabar, berpeluang maju pemilihan gubernur (Pilgub) Banten 2024.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Glery Lazuardi | Editor: Glery Lazuardi
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
Pj Gubernur Banten Al Muktabar. PJ Gubernur Banten, Al Muktabar, berpeluang maju pemilihan gubernur (Pilgub) Banten 2024. Berikut ini syarat Pj Kepala Daerah maju pemilihan kepala daerah (Pilkada) 

TRIBUNBANTEN.COM - PJ Gubernur Banten, Al Muktabar, berpeluang maju pemilihan gubernur (Pilgub) Banten 2024.

Berikut ini syarat Pj Kepala Daerah maju pemilihan kepala daerah (Pilkada)

Al Muktabar adalah seorang birokrat.

Sejak 12 Mei 2022, Al Muktabar dilantik Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menjabat sebagai PJ Gubernur Banten.

Baca juga: Pilgub Banten: Airin-Ade Sumardi vs Dimyati-Andra Soni, Ini Kata Pengamat

Al Muktabar menggantikan pasangan gubernur-wakil gubernur Banten, Wahidin Halim-Andika Hazrumy.

Al Muktabar juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Banten sejak 2019

Berpengalaman selama dua tahun memimpin di Banten, Al Muktabar berpeluang maju Pilgub Banten.

Apa syaratnya?

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian mengatakan, pihaknya bakal mengganti penjabat (pj) kepala daerah yang mau maju Pilkada Serentak 2024.

Tito menyebut, pj kepala daerah tersebut bakal diganti pada pertengahan Juli 2024 ini.

Hal tersebut Tito sampaikan dalam rapat antara Komisi II DPR dan Mendagri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024).

“Kami sudah sampaikan, kemungkinan besar pertengahan Juli, yang ingin running, dia harus kita ganti. Dan itu enggak ada aturan UU-nya, tapi kami yang ambil kebijakan karena ada bahasa sebelum satu tahun," ujar Tito.

Tito mengaku tidak akan menghalangi para pj kepala daerah yang hendak maju di Pilkada 2024 nanti.

Meski begitu, dia menekankan, ada aturan yang wajib diikuti oleh para pj kepala daerah.

Tito pun sudah mengeluarkan surat edaran ke seluruh penjabat kepala daerah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved